@phdthesis{eprintsunpak4502, year = {2021}, title = {Analisis Penyelesaian Gugatan Ganti Rugi Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Pihak Bank Dalam Hal Pencairan Bilyet Giro (Studi Kasus Putusan Nomor : 09/PDT.G/2019/PN.CBD)}, school = {Universitas Pakuan}, author = {Arlyn Pratiwi and Lindryani Sjofjan and Isep H. Insani}, abstract = {Dalam sengketa gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum, ganti rugi ini diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dimana tiap perbuatan melawan hukum yang mendatangkan kerugian pada seorang atau orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Dalam sengketa ini mengenai ganti kerugian yang dilakukan oleh pihak bank karena adanya permasalahan bilyet giro yang tidak dapat dicairkan. Bilyet giro merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan. Selanjutnya mengenai peraturan bilyet giro diatur pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro. Penulis membatasi permasalahan sebagai berikut : Bagaimanakah proses pencairan bilyet giro menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilvet Giro? Bagaimanakah analisis terhadap putusan yang terjadi dalam gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak bank dalam hal pencairan bilyet giro dan upaya penyelesaian ganti rugi ? Bagaimanakah penyelesaian sengketa ganti rugi pencairan bilyet giro ? Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung oleh penelitian empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, proses pencairan bilyet giro dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro, dalam proses pencairan ini harus memenuhi persyaratan formal pada Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016, kemudian harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan aturan yang berlaku kemudian jika sudah terpenuhi keduanya maka proses selanjutnya yaitu pencairan bilyet giro dengan mendatangi bank dengan membawa bilyet giro yang akan dicairkan. Analisis terhadap putusan sengketa ini jadi kerugian bukanlah ditimbulkan oleh pihak bank, melainkan kerugian tersebut karena kelalaian penggugat yang tidak memeriksa jumlah uang direkeningnya sebelum terjadinya penarikan bilyet giro atau dapat dikatakan penggugat lalai dalam mengadministrasikan catatan keuangannya yang dimana harusnya penggugat menyediakan dana yang cukup, maka penggugat tidak memenuhi ketentuan dari Pasal 7 angka 1 huruf b, karena pihak bank menolak bilyet giro tersebut dengan alasan sudah sesuai dengan Pasal 12 angka 1 hurufj Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016. Kemudian penyelesaian sengketanya terdapat pada Pasal 18 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang bilyet giro, yaitu dengan memberikan sanksi hukum kepada penarik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/4502/} }