%0 Thesis %9 Skripsi %A Simanjuntak, Yehezkiel %A Handoyo DP, Sapto %A Kusnadi, Nandang %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Pidana, %B Fakultas Hukum %D 2019 %F eprintsunpak:4503 %I Universitas Pakuan %T Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Permufakatan Jahat Untuk Tujuan Eksploitasi Orang (Analisis Putusan Perkara Nomor 174/PID.SUS/2016/PN.GTO) %U http://eprints.unpak.ac.id/4503/ %X Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang seperti halnya tindak pidana permufakatan jahat untuk tujuan eksploitasi orang merupakan salah satu tujuan dari kebijakan hukum pidana), yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat harus sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Permasalahan yang diteliti, yaitu apa yang menjadi faktor penyebab serta dampak tindak pidana permufakatan jahat untuk tujuan eksploitasi orang? bagaimana penerapan pidana dalam tindak pidana permufakatan jahat untuk tujuan eksploitasi orang? dan kendala apa yang dihadapi dalam penyelesaian perkara dan bagaimana upaya penyelesaiannya? Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Faktor penyebab tindak pidana permufakatan jahat untuk tujuan eksploitasi orang, yaitu faktor ekonomi, faktor ekologis, faktor sosial budaya, ketidakadaan kesetaraan gender, dan faktor penegakan hukum. Penerapan pidana dalam tindak pidana permufakatan jahat untuk tujuan eksploitasi orang, yaitu terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana "permufakatan jahat untuk melakukan perekrutan karena posisi rentan untuk tujuan eksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia,. Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Gorontalo telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama berada dalam masa tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Kendala yang dihadapi dalam penyelesaian perkara dan upaya penyelesaiannya, antara lain kendala Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan dilihat dari peran korban dalam terjadinya tindak pidana permufakatan jahat untuk tujuan eksploitasi orang, upaya penyelesaiannya, yaitu Jaksa Penuntut Umum harus cermat dan sangat berhatihati, karena korban merupakan orang yang mengalami penderitaan, baik secara rohani maupun jasmani, sehingga Jaksa Penuntut Umum dalam memberikan pertimbangan terhadap terdakwa bisa memberikan suatu pandangan terhadap korban, bahwa pertimbangan yang diberikan Jaksa kepada terdakwa sudah layak dan cukup adil bagi terdakwa tanpa melanggar ketentuan undang-undang dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat. Kendala lainnya, yaitu kendala Hakim dalam proses pemeriksaan perkara tindak pidana permufakatan jahat untuk tujuan eksploitasi orang, upaya mengatasi kendala ini, yaitu terhadap terdakwa yang sewaktu hendak diperiksa di sidang yang mendadak sakit, Hakim selalu bertindak arif dan bijaksana dengan meneliti surat keterangan dokter yang memeriksanya, dan apabila ada keraguan bagi Hakim bahwa keadaan sakit terdakwa memang benar-benar sakit atau direkayasa, maka Hakim akan mencari dokter lain untuk memeriksa terdakwa tersebut dan terhadap saksi-saksi yang dipanggil pada hari sidang yang sudah ditetapkan, sering mangkir dan tidak hadir, maka saksi-saksi tersebut harus dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, apabila tidak bisa dan tidak mau hadir akan dipanggil paksa dengan meminta bantuan aparat yang berwenang dan apabila tidak juga bersedia hadir akan dapat dikenakan ancaman pidana sesuai dengan peraturan perundangundangan.