TY - THES UR - http://eprints.unpak.ac.id/4506/ PB - Universitas Pakuan AV - public M1 - Skripsi A1 - Zahera, Ashifa A1 - Suhermanto, Suhermanto A1 - Ardianto Iskandar, Eka TI - Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Perkaitan Tanggung Renteng Atas Kredit Macet Pada PT. BPR Artha Miranggenjaya (Studi Kasus Perkara Nomor 77/PDT.G.PLW/2015/PN.PKL Jo 2333 K/PDT/2017) ID - eprintsunpak4506 Y1 - 2019/// N2 - Bank Perkreditan Rakyat dalam penyaluran kredit tentunya selalu menjalankan prinsip kehati-hatian. Namun kenyataannya masih dijumpai nasabah vang melakukan wanprestasi baik yang berwujud terlambat melakukan pembayaran, penunggakan pembayaran hingga sampai tidak bisa membayar sama sekali. Hal tersebut terjadi pula pada BPR ARTHA MRANGGENJAYA. Terjadinya kredit macet dapat dikarenakan berbagai sebab, antara lain karena kondisi ekonomi yang kian memburuk, daya beli masyarakat menurun dan sektor industri yang mengalami kelesuan sehingga nasabah mengalami penurunan pendapatan dan berdampak pada ketidakmampuannya dalam membayar kewajiban (membayar cicilan hutang), atas dasar permasalahan tersebut maka penelitian ini mengambil judul mengenai TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM PERIKATAN TANGGUNG RENTENG ATAS KREDIT MACET PADA BPR ARTHA MRANGGENJAYA (STUDI KASUS PERKARA NOMOR 77/PDT.G.PLW/2015/PN.PKL Jo. 2333 K/PDT/2017). Penelitian ini membahas tentang, pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan di BPR ARTHA MRANGGENJAYA, Masalah-masalah apa yang timbul dan bagaimana penyelesaiannya apabila debitur wanprestasi terhadap perjanjian kredit dengan jaminan di BPR ARTHA MRANGGENJAYA Metode pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis, sumber data primer dan data sekunder, data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan di BPR ARTHA MRANGGENJAYA, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menyebutkan bahwa salah satu kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank adalah memberikan kredit atas dasar kepercayaan kepada nasabah. Pedoman yang digunakan BPR ARTHA MRANGGENJAYA dalam melakukan pemeriksaan terhadap keadaan calon debitur, maka digunakan kriteria. Masalah-masalah yang timbul dan penyelesaiannya apabila debitur wanprestasi terhadap perjanjian kredit dengan jaminan di BPR ARTHA MRANGGENJAYA, akan dilaksanakan eksekusi jaminan terhadap debitur yang melakukan wanprestasi, BPR ARTHA MRANGGENJAYA dilakukan dengan terlebih dahulu melalui surat teguran, apabila ridak diindahkan oleh nasabah maka diperlukan surat peringatan dan akhirnya jaminan nasabah dieksekusi dengan diserahkan KP2LN. ER -