TY - THES UR - http://eprints.unpak.ac.id/4517/ PB - Universitas Pakuan AV - public M1 - Skripsi A1 - Indah Ningsih, Yully A1 - Sinaga, Bintatar A1 - Prihatini, Lilik TI - Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Ontslag Perkara Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP) Dan Penipuan (Pasal 378 KUHP) Putusan Perkara Nomor 1209/PED.B/2016/PN.RNG ID - eprintsunpak4517 Y1 - 2019/// N2 - Pengaturan pidana formil terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang sering disebut dengan KUHAP. Hukum acara pidana dapat dikatakan sebagai susunan atau tata cara aturan bagaimana negara serta perantara alat-alat kekuasaan suatu negara tersebut menggunakan haknya untuk memberikan hukuman atau menghukum. Adapun tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidaktidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkaplengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari Pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan, apakah orang yang didakwakan itu dapat dipersalahkan. Permasalahan yang diteliti, yaitu apa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan onslag perkara tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan putusan perkara Nomor 1209/Pid.B/2016/PN.Tng? Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dipaparkan, disistematisasi, kemudian dianalisis untuk menginterpretasikan hukum yang berlaku. Adapun sifat penelitian deskriptif analitis, artinya bahwa pembahasan dilakukan dengan cara menerangkan data secara lengkap, terperinci dan sistematis, kemudian terhadap data tersebut dilakukan analisis dengan menggunakan teori-teori ilmu hukum, peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan yang berkaitan dengan unsur-unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan onslag perkara tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan putusan perkara Nomor 1209/Pid.B/2016/PN.Tng, yaitu Majelis Hakim mempertimbangkan fakta hukum di persidangan, bahwa sifat dan perbuatan atau hubungan hukum antara terdakwa dengan saksi Ade Purbasari adalah perbuatan hukum atau hubungan hukum keperdataan, karena tidak menepati janji atau dengan kata lain disebut wanprestasi. Oleh karena itu, menurut Majelis Hakim, sifat dari perbuatan melawan hukum hilang secara hukum pidana. ER -