<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Penyelesaian Pembagian Harta Bersama Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor 1323/PDT.G/2012/PA.BGR Jo Nomor 140/PDT.G/2014/PTA.BDG.)"^^ . "Harta bersama adalah harta yang diperoleh pada saat perkawinan itu berlangsung yang terikat dari seorang suami-isteri. Menurut Hukum Islam apabila terjadi cerai hidup maka harta bersama akan dibagi menjadi dua bagian sama besar. Adapun dalam Putusan No.140/Pdt.G/2014/PTA.Bdg yang amar putusannya berisi bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima dan dengan mengadili sendiri juga membatalkan putusan sebelumnya yaitu putusan No.1323/Pdt.G/2012/PA.Bgr., dimana dalam penulisan hukum ini (skripsi) menitikberatkan pada batalnya satu objek harta bersama yang telah ditetapkan di persidangan tingkat pertama, hal ini dipengaruhi oleh bukti selama persidangan dan Ijtihad Hakim. Sehingga identifikasi masalah dari skripsi ini antara lain adalah tentang bagaimana dasar hukum penyelesaian harta bersama menurut Hukum Islam, bagaimana penyelesaian pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian dalam perkara No. 1323/Pdt.G/2014/PA.Bgr Jo No.140/Pdt.G/2014/PTA.Bdg menurut Hukum Islam, dan bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam mengadili perkara No. 1323/Pdt.G/2014/PA.Bgr Jo No. 140/Pdt.G/2014/PTA.Bdg., di Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dimana penelitian ini didasarkan pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan interpretasi dan sistematisasi antar peraturan yang berkaitan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hakim dalam memutuskan perkara No.140/Pdt.G/2014/PTA.Bdg terdapat kekeliruan, dimana gugatan bukan karena obscuur libel, akan tetapi lebih tepatnya karena teori dari harta bersama itu sendiri, dalam pembagiannya merujuk pada Pasal 97 KHI yang dimana pasal tersebut menyatakan bahwa janda dan duda cerai hidup masing-masing dibagi seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Dengan pertimbangan hakim yang merujuk pada Pasal 229 KHI yang juga beriringan dengan apa yang dijelaskan di dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sehingga saran yang dapat disampaikan adalah adanya penyuluhan hukum tentang hak dan kewajiban suami-isteri atas harta yang diperoleh selama perkawinan agar perselisihan mengenai harta bersama dapat diminimalisir.\r\nKata Kunci : Harta Bersama, Hukum Islam."^^ . "2021-05-07" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Tuti"^^ . "Susilawati K."^^ . "Tuti Susilawati K."^^ . . "Anyuta"^^ . "Mursini"^^ . "Anyuta Mursini"^^ . . "Gita"^^ . "Tyana Anugrah"^^ . "Gita Tyana Anugrah"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Perdata"^^ . . . . . . . "Analisis Penyelesaian Pembagian Harta Bersama Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor 1323/PDT.G/2012/PA.BGR Jo Nomor 140/PDT.G/2014/PTA.BDG.) (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Analisis Penyelesaian Pembagian Harta Bersama Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor 1323/PDT.G/2012/PA.BGR Jo Nomor 140/PDT.G/2014/PTA.BDG.) (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #4544 \n\nAnalisis Penyelesaian Pembagian Harta Bersama Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor 1323/PDT.G/2012/PA.BGR Jo Nomor 140/PDT.G/2014/PTA.BDG.)\n\n" . "text/html" . . . "Harta Bersama" . . . "Hukum Islam" . .