TY - THES M1 - Skripsi AV - public Y1 - 2021/// TI - Tinjauan Yuridis Terhadap Pengakhiran Kontrak Karena Force Majeure Ditinjau Dari KEPPRES Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. PB - Universitas Pakuan UR - http://eprints.unpak.ac.id/4592/ ID - eprintsunpak4592 A1 - Hartomo, Chintia A1 - D. Butar-butar, Dinalara A1 - Kusnadi, Nandang N2 - Pada Tahun 2020 World Health Organization (WHO) telah menyatakan bahwa Covid-19 sebagai global pandemic. Oleh karena itu, Pemerintah menetapkan Peraturan melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Dalam perkembangannya di masyarakat, setelah lahirnya Keypres Nomor 12 Tahun 2020, justru menuai suatu permasalahan baru, dimana Keppres tersebut telah menjadi alasan untuk mengakhiri kontrak karena Keppres tersebut justru diartikan banyak pihak sebagai force majeure. Meskipun banyak masyarakat juga yang menganggap bahwa dengan ter Keppres Nomor 12 Tahun 2020, tidak secara otomatis dianggap sebagai suatu force majeure terhadap kontrak, meskipun terhambatnya proses kelancaran dari apa yang diperjanjikan di dalam kontrak itu sendiri. Melihat hal tersebut penulis menemukan beberapa masalah yang dapat diidentifikasi, antara lain, bagaimana implikasi yuridis terhadap terbitnya Keppres Nomor 12 Tahun 2020 dan apakah Keppres Nomor 12 Tahun 2020, dapat dijadikan sebagai alasan untuk melakukan penakhiran kontrak karena force majeure serta permasalahan apa yang timbul dalam peraturan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 sebagai alasan untuk melakukan pengakhiran kontrak karena force majeure. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan sumber data dalam melakukan penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder dan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research). Analisis data diuraikan secara deskriptif dalam bentuk kualitatif. Hasil penelitian dan kesimpulan yang penulis lakukan dalam penelitian ini, dimana secara yuridis Keppres Nomor 12 Tahun 2020 telah memberikan implikasi terhadap masyarakat seperti kerugian materil dan immateril. Sedangkan dalam kaitannya dengan pemutusan kontrak, maka dalam hal ini Keppres Nomor 12 Tahun 2020 dapat dijadikan alasan oleh masyarakat untuk mengakhiri kontrak dengan persetujuan para pihak dan dengan berlandaskan itikad baik dari para pihak dalam kontrak. Selain itu, terdapat beberapa permasalahan yang timbul dengan terbitnya Keppres tersebut, seperti debitur gagal dalam melakukan pembayaran meskipun kreditur telah memberikan rescheduling, dan restrukturisasi utang, kemudian disisi lain telah menimbulkan banyaknya masyarakat yang mengalami wanprestasi dan penurunan pendapatan dan PHK massal. ER -