%T Tinjauan Yuridis Tentang Kewenangan Gubernur DKI Jakarta Dalam Perizinan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Jakarta %A Rizky M. Ilham K Rizky M. Ilham K %A Ari Wuisang %A Isep H. Insani %I Universitas Pakuan %L eprintsunpak460 %X Pemberian izin reklamasi Pantai Utara Jakarta, dinilai tidak patut secara hukum. Banyak kaidah hukum maupun syarat-syarat perizinan reklamasi yang dilaksanakan tapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari sekian banyak kejadian atau perselisihan hukum yang terjadi, yang terpenting adalah merumuskan tentang bentuk penyelesaian masalah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam aktivitas ini sering dilakukan perubahan-perubahan pada ekosistem dan sumber daya alam. Oleh sebab itu, permasalahan yang timbul bagaimana proses perizinan dan dampak pemanfaatan lahan reklamasi pantai terhadap lingkungan. Dalam Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang meliputi spesifikasi penelitian yang bersifat deskiptif analitis, Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan bahan sifat penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi dokumen (document study) melalui studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini, yaitu, menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dalam proses reklamasi harus memperhatikan semua dampak positif dan negatif yang mungkin timbul di seluruh wilayah dampak reklamasi dan di tempat sumber material reklamasi diambil. Agar pengambilan keputusan reklamasi bisa menjadi optimal, maka keputusan atas apa yang harus dilakukan dalam reklamasi haruslah mengedepankan prinsip-prinsip inklusif (mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan), terbuka dan transfaran. Kata Kunci: Perizinan Reklamasi, Reklamasi Pantai, Perlindungan Lingkungan Hidup Di Wilayah Pesisir, Kewenangan Gubernur DKI Jakarta %D 2021