%D 2021 %T Tinjauan Yuridis Ganti Kerugian Barang Penumpang Pesawat Terbang Berdasarkan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Jo Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 Tentang Ganti Rugi Terhadap Bagasi Tercatat %L eprintsunpak4614 %X Transportasi udara adalah salah satu mode transportasi yang memiliki karakteristik dapat melayani angkutan penumpang relatif terbatas khususnya barang bernilai tinggi atau membutuhkan waktu tempuh cepat yang dapat melakukan penetrasi sampai ke seluruh wilayah yang tidak bisa dijangkau. Pada penyelenggaraan transportasi udara sering terjadi kehilangan barang bawaan milik penumpang. Seperti kasus pembobolan koper milik pembalap Oneprix asal Indonesia Robby Sakera di Bandara Soekarno Hatta pada tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan jawaban mengenai bagaimana pertanggungjawaban pihak pengangkut atas hilangnya bagasi tercatat milik penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno Hatta, bentuk ganti kerugian dalam pelaksanaan tanggung jawab pihak pengangkut dan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tanggung jawab pihak pengangkut dan upaya penyelesaiannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan sifat deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitan lapangan (field research) dan pengolahan data diolah secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah pihak pengangkut atas kesalahannya wajib bertanggungjawab terhadap hilangnya bagasi tercatat milik penumpang pesawat terbang sebagaimana telah diatur dalam Pasal 144 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Bentuk ganti kerugian atas pelaksanaan tanggungjawab pihak pengangkut diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjelaskan bahwa bentuk ganti kerugian dapat berupa pengembalian uang atau pergantian barang yang sejenis atau setara nilainya, sedangkan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang telah dirubah oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011, menjelaskan bahwa bentuk ganti kerugian diberikan berdasarkan berat bagasi dan memiliki batas maksimal yaitu Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). Permasalahan yang timbul yaitu ganti rugi terhadap bagasi tercatat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang telah dirubah oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 tidak adil bagi penumpang karena dihitung berdasarkan berat bagasi dan memilik batas maksimal. Upaya penyelesaian dari permasalahan tersebut penumpang dapat membuat persetujuan khusus dengan pihak pengangkut untuk menetapkan jumlah ganti kerugian yang lebih tinggi dari ganti kerugian yang diatur sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. %A Deki Sabtudi Fajar %A Dodo S.D.W. %A Suhermanto Suhermanto %I Universitas Pakuan