%0 Thesis %9 Skripsi %A Mariana Suwandi, Gita %A Rohaedi, Edi %A Basri, Hasan %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Pemerintahan, %B Fakultas Hukum %D 2019 %F eprintsunpak:470 %I Universitas Pakuan %T Tugas Dan Wewenang Komisi Kejaksaan Dalam Pengawasan Kinerja dan Perilaku Jaksa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan %U http://eprints.unpak.ac.id/470/ %X Komisi Kejaksaan Republik Indonesia lahir berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Pembentukan Komisi Kejaksaan merupakan suatu langkah pengawasan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan baik dilingkungan Kejaksaan. Komisi Kejaksaan sebagai lembaga non struktural yang secara fungsional memiliki peran yang bersifat penunjang terhadap lembaga Kejaksaan. Komisi Kejaksaan adalah mitra strategis lembaga Kejaksaan dalam menjamin proses penegakan hukum yang fair. Sebagai mitra strategis lembaga Kejaksaan, Komisi Kejaksaan memiliki peran utama tidak hanya sebagai yang bertugas mengawasi perilaku maupun kinerja jaksa dan pegawai tata usaha, namun sekaligus juga berperan mencermati proses penegakan disiplin para jaksa dan pegawai tata usaha. Identifikasi masalah yaitu Bagaimanakah tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan dalam melakukan pengawasan terhadap Kinerja dan Perilaku Jaksa, bagaimana bentuk-bentuk pengawasan Komisi Kejaksaan terhadap Kinerja dan Perilaku Jaksa serta apa saja kendala - kendala yang dihadapi oleh Komisi Kejaksaan di dalam melakukan pengawasan terhadap Kinerja dan Perilaku Jaksa. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Pengelolaan data dilakukan secara kualitatif yaitu menggunakan kata-kata dan kalimat-kalimat dengan maksud agar tersusun suatu materi pembahasan yang sistematis dan mudah dipahami. Komisi Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 memberikan tugas dan wewenang kepada Komisi Kejaksaan. Komisi Kejaksaan mempunyai tugas yaitu pengawasan, pemantauan dan penilaian, serta wewenang yaitu untuk melakukan tindak lanjut atas laporan atau pengaduan masyarakat.