TY - THES N2 - Dalam menghadapi kegiatan pertambangan, dibutuhkan usaha dalam dunia pertambangan prinsipnya Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat adalah instrument hukum bagi pelaku usaha tambang yang mendukung kegiatan konstruksi dengan memerlukan alat berat dengan penyewaan berjangka waktu. Alat berat merupakan mesin berukuran besar yang didesain untuk melaksanakan fungsi konstruksi seperti pengeerjaan tanah (earth working) dan memindahkan bahan bangunan. Sewa Menyewa merupakan Sewamenyewa atau perjanjian sewa-menyewa yang diatur dalam Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600 KUHPerdata. Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat antara PT. Citra Palu Minerals dengan PT. Adijaya Mitra Sarana diselenggarakan di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dalam perjanjian ini terdapat kesepakatan, hak dan kewajiban, jangka waktu pembayaran serta teknis pelaksanaan nya dari para pihak penyewa dan yang menyewakan, namun dalam hal ini telah terjadi wanprestasi yang dimana wanprestasi dalam Pasal 1243 KUH Perdata merupakan Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi prestasinya tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampauinya. Di dalam pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat antara PT. Citra Palu Minerals dengan PT. Adijaya Mitra Sarana, ditemukan beberapa kendala berupa keterlambatan pembayaran dari Pihak Pertama atau PT. Citra Palu Minerals yang tidak memiliki bukti-bukti secara lengkap yang merupakan subyek hukum dalam perjanjian sewa menyewa alat berat ini, yaitu Invoice (surat penagihan) diluar tanggungjawab serta kewajiban oleh Pihak Kedua atau PT. Adijaya Mitra Sarana. Dengan demikian, PT. Citra Palu Minerals wanprestasi berdasarkan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Identifikasi masalah yaitu Bagaimana pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat antara PT. Citra Palu Minerals dengan PT. Adijaya Mitra Sarana, Permasalahan apa sajakah yang timbul akibat Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat antara PT. Citra Palu Minerals dengan PT. Adijaya Mitra Sarana serta Bagaimana upaya penyelesaian permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat yang terjadi antara PT. Citra Palu Minerals dengan PT. Adijaya Mitra Sarana. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis sedangkan, teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research), wawancara, dokumentasi dan penelitian lapangan (field research). Pengelolaan data dilakukan secara kualitatif yaitu menggunakan kata-kata dan kalimat-kalimat dengan maksud agar tersusun suatu materi pembahasan yang sistematis dan mudah dipahami. A1 - Hyallin Dewantoro, Fiqih A1 - Mursini, Anyuta A1 - Lathif, Nazaruddin Y1 - 2021/// UR - http://eprints.unpak.ac.id/4722/ PB - Universitas Pakuan TI - Analisis Wanprestasi Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat Antara Pt. Citra Palu Minerals Dengan Pt. Adijaya Mitra Sarana ID - eprintsunpak4722 AV - public M1 - Skripsi ER -