TY - THES UR - http://eprints.unpak.ac.id/4737/ PB - Universitas Pakuan AV - public M1 - Skripsi A1 - Dewi, Novia Sari A1 - Indrayono, Yohanes A1 - Rusmanah, Enok TI - Analisis penerapan PSAK Nomor 46 dan Rekonsiliasi Fiskal pada Laporan Keuangan PT Bank Central Asia Tbk Tahun 2019. ID - eprintsunpak4737 Y1 - 2022/02/02/ N2 - Novia Sari Dewi. 022117027. Analisis penerapan PSAK Nomor 46 dan Rekonsiliasi Fiskal pada Laporan Keuangan PT Bank Central Asia Tbk Tahun 2019. Pembimbing: Yohanes Indrayono dan Enok Rusmanah.2022. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 46 adalah standar akuntansi yang mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak. karena merupakan standar, PSAK Nomor 46 wajib diterapkan untuk perusahaan yang telah listing dan dianjurkan untuk digunakan bagi perusahaan yang belum listing. Standar ini berlaku efektif pada tanggal 1 januari 1999 untuk perusahaan ?go public?, sementara untuk perusahaan yang belum ?go public? berlaku sejak tanggal 1 januari 2001. PT Bank Central Asia Tbk baru menerapkan PSAK Nomor 46 mengenai pajak penghasilan yang berlaku efektif pada 1 Januari tahun 2019 menurut Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI). PSAK Nomor 46 tentang pajak penghasilan yang terdapat dalam catatan atas laporan keuangan. Dalam penyusunan laporan keuangan seringkali mengalami perbedaan antara laporan komersial dan fiskal. Penerapan PSAK Nomor 46 mengenai pajak penghasilan memiliki hubungan atau keterkaitan dengan rekonsiliasi fiskal karena adanya perbedaan temporer dan perbedaan tetap pada laporan keuangan yang menyebabkan laporan keuangan komersial berbeda dengan laporan keuangan fiskal yang sesuai dengan peraturan perpajakan. Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan PSAK Nomor 46 pada laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk dan untuk melakukan perhitungan koreksi fiskal terhadap laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk. Penelitian ini menggunakan data sekunder dan menggunakan metode deskriptif komparatif dengan menganalisis laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk. Hasil dari penelitian ini yaitu PT Bank Central Asia Tbk menerapkan PSAK Nomor 46. PT Bank Central Asia Tbk telah melakukan pengungkapan berdasarkan PSAK Nomor 46. Rekonsiliasi fiskal setelah dilakukan koreksi adanya perbedaan permanen dan perbedaan tetap, didapat koreksi positif sebesar Rp4.217.609 dan koreksi negatif sebesar Rp762.931. Untuk penyajian laporan keuangan menurut akuntansi berbeda dengan laporan keuangan menurut perpajakan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Kata Kunci : PSAK Nomor 46, Koreksi Fiskal, Laporan Keuanga EP - 93 ER -