TY - THES UR - http://eprints.unpak.ac.id/4748/ PB - Universitas Pakuan AV - public M1 - Skripsi A1 - Irsyad, Muhammad A1 - Susilawati K., Tuti A1 - D. Butar-butar, Dinalara TI - Analisis Putusan Pengadilan Agama Nomor:282/Pdt.G/2014/PA.Cbn Juncto Pengadilan Tinggi Agama Nomor : 0070/Pdt.G/2015/PTA Bdg Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor : 127 K/Ag/2016 terkait pemberian Hak Asuh Terhadap Kakek/nenek. ID - eprintsunpak4748 Y1 - 2019/07// N2 - Perkawinan merupakan salah satu naluri manusia, karena dengan adanya perkawinan tumbuh rasa saling memberi, memiliki dan saling membantu, sehingga terwujud keluarga yang harmonis dan bahagia, selain itu juga dengan adanya perkawinan manusia berharap untuk mendapatkan keturunan/anak. Anak dalam keluarga merupakan pembawa bahagia, karena anak memberikan arti bagi orangtuanya. Arti di sini mengandung maksud memberikan isi, nilai, kepuasan, kebanggaan, dan rasa penyempurnaan diri yang disebabkan oleh keberhasilan orangtuanya yang telah memiliki keturunan, yang akan melanjutkan semua cita-cita harapan dan eksistensi hidupnya. Salah satu akibat hukum setelah suami/isteri meninggal adalah hak pengasuhan terhadap anak-anak mereka. Yang menjadi permasalahan adalah, setelah kematian seorang suami/ayah, membuat keluarga dari almarhum ayah dan mantan isteri memperebutkan hak atas pengasuhan anak-anak tersebut. 1. bagaimana kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa dan mengadili perkara yang berkaitan dengan hak asuh anak (hadhanah)?. 2. bagaimanakah Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong dalam memutus perkara Nomor 282/Pdt.G/2014/PA.Cbn., terkait pemberian hak asuh terhadap kakek/nenek?. 3. bagaimana hakekat pemberian hak asuh anak (hadhanah) terkait kasus tersebut?. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yang didasarkan pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan interpretasi dan sitematisasi antar peraturan perundang-undangan, dan hasil penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu memaparkan, atau menggambarkan peraturan hukum yang berlaku dikaitkan dengan pendapat para ahli dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan di atas. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif yang artinya menjabarkan dengan kata-kata sehingga merupakan kalimat yang sistematis, bisa dimengerti dan dapat dipertanggungjawabkan. Putusan Pengadilan Agama Cibinong Nomor 282/Pdt.G/2014/PA.Cbn memberikan hak hadhanah kepada Penggugat atau kakek kandung dari anakanak Tergugat. Tergugat mengajukan permohonan banding, banding tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor 0079/Pdt.G/2015/PTA.Bdg. Kemudian Penggugat/Terbanding mengajukan permohonan kasasi. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 127 K/Ag/2016 pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor 0079/Pdt.G/2015/PTA.Bdg., tentang hak pemeliharaan anak (hadhanah) bagi anak yang belum mumayyiz jatuh ke tangan ibu kandungnya (Termohon Kasasi atau awalnya adalah Tergugat). ER -