%L eprintsunpak476 %X Undang-Undang Hak Tanggungan bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada kreditur dalam pemenuhan piutangnya jika debitur wanprestasi. Namun, pada saat kreditur hendak mengeksekusi objek jaminan tersebut terdapat adanya sita jaminan yang diletakkan oleh pihak lain terhadap objek jaminan hak tanggungan. Oleh karena itu, timbullah permasalahan yang penulis bahas dalam penulisan hukum yang berjudul “Analisis Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Hak Tanggungan Terhadap sita jaminan (Studi Kasus Putusan Nomor 211/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim)”. Metode penelitian dalam penulisan hukum ini menggunakan penelitian hukum normatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan lapangan. Pengolahan data dalam penulisan hukum ini secara kualitatif. Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap krediturkreditur lain. Sebagai tanda bukti adanya hak tanggungan, kantor pertanahan menerbitkan sertifikat hak tanggungan, dimana dalam sertifikat hak tanggungan memuat irah-irah dengan kata-kata "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Bahwa dalam sertifikat hak tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga memberikan kedudukan yang diutamakan (preferent) kepada pemegang hak tanggungan. Sehingga, apabila pemegang hak tanggungan (kreditur) akan melaksanakan eksekusi objek hak tanggungan dapat secara langsung mengeksekusi objek hak tanggungan melalui penjualan untuk mendapatkan pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Dengan adanya sita jaminan terhadap objek jaminan hak tanggungan, maka sita jaminan tersebut harus diangkat atau dicabut karena bertentangan dengan hukum yang ada dan juga terdapat ketentuan dalam Yuridprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 394K/Pdt/1984 tanggal 05 Juli 1985 yang menyatakan terhadap tanah yang telah dijaminkan kepada bank dan dibebani dengan hak tanggungan tidak dapat diletakkan sita jaminan. Dengan demikian, kreditur pemegang hak tanggungan dapat melaksanakan eksekusi objek jaminan hak tanggungan melalui tiga cara menurut Pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan, yaitu pertama, eksekusi dengan menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum atau bisa disebut dengan parate eksekusi, kedua, eksekusi berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungan. dan ketiga, melalui penjualan di bawah tangan. Oleh karena itu kekuatan eksekutorial sertifikat hak tanggungan terhadap sita jaminan dapat berjalan sesuai dengan aturan eksekusi hak tanggungan yang diatur dalam UndangUndang Hak Tanggungan, sehingga pemenuhan hak-hak para pihak juga terlaksana dengan baik dan tercipta adanya kepastian hukum untuk para pihak yang terlibat. %D 2019 %T Analisis Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Hak Tanggungan Terhadap Sita Jaminan (Studi Kasus Putusan Nomor : 211/PDT/.G/2014.PN.JKT.TIM) %I Universitas Pakuan %A Handanawari Sekar Ayu %A Farahdinny Siswajanthy %A Suhermanto Suhermanto