@phdthesis{eprintsunpak4769, year = {2021}, author = {Ihsan Prima Hartanditya and Dwi Andayani BS and Eka Ardianto Iskandar}, title = {Analisis Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) Atas Pembakaran Hutan Dan Lahan Oleh PT. Kaswari Unggul}, school = {Universitas Pakuan}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/4769/}, abstract = {Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting. Hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai daerah Indonesia akhirakhir ini, merupakan sebuah bencana tahunan yang sangat memperihatinkan, sehingga sangat perlu ditangani secara serius oleh semua pihak. salah satunya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di daerah Jambi, di daerah Jambi sendiri kurang lebih 184.000 hektar lahan dan hutan telah terbakar selama kurun waktu 2015 sampai 2020. Dimana salah satu penyebab kebakaran hutan dan lahan tersebut diakibatkan oleh pembukaan lahan oleh perusahaan perkebunan dan salah satu perusahaan perkebunan yang bertanggung jawab atas terbakarnya hutan dan lahan yang terjadi di Jambi adalah PT. Kaswari Unggul. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan jawaban mengenai penyelesaian kasus kebakaran hutan dengan menggunakan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak, dan permasalahan-permasalahan hukum yang timbul dalam penerapan prinsip strict liability ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan sifat deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) pengolahan data dilakukan secara kualitaitif. Diterapkannya asas pertanggungjawban mutlak ini adalah untuk memenuhi rasa keadilan, mensejalankan dengan perkembangan teknologi sumber daya alam dan lingkungan serta mendorong badan usaha yang berisiko tinggi terhadap pencemaran dan pengrusakan lingkungan alam agar selalu sadar akan kegiatan usahanya yang dapat mengancam kelestarian alam sekitar. Sebagai pemegang izin usaha yang dimana izin usaha tersebut telah diberikan oleh pemerintah maka pemegang izin usaha harus bertanggung jawab atas lahan usahanya dimana tanggung jawab tersebut menurut Hans Kelsen dalam teori pertanggungjawaban hukum menyebutkan bahwa konsep tanggung jawab berhubungan dengan konsep kewajiban hukum.} }