<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Kelalaian Pelaku Usaha (Studi kasus Putusan Perkara Nomor 474/Pdt.G/PN. JKT.PST)"^^ . "Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Penelitian analitis yuridis tentang perlindungan konsumen bertujuan untuk menyelidiki suatu peristiwa perihal perlindungan konsumen berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Perlindungan konsumen bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian pelaku usaha. Sedangkan yang dimaksud konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan din sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak ur tuk diperdagangkan. Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Kelalaian adalah ketika pelaku usaha tidak melakukan cukup kehati-hatian (reasonable care) dalam membuat, menyimpan, mengawasi, memperbaiki, memasang label, atau mendistribusikan suatu barang. UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah mengakomodir segala bentuk perlindungan terhadap konsumen dari pelaku usaha apabila pelaku usaha melakukan kelalaian yang merugikan konsumen. Menurut Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen bentuk bentuk tanggung jawab pelaku usaha yaitu ganti rugi kepada konsumen atas kerusakan/kerugian yang ditimbulkan pelaku usaha pada konsumen, ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang nilainya sejenis, dan dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Konsumen yang mengalami kerugian juga dapat melakukan tuntutan pidana akibat kelalaian yang ditimbulkan oleh pelaku usaha. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah menyediakan lembaga penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yaitu jalur non litigasi maupun jalur pengadilan umum"^^ . "2021-07-29" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Nandang"^^ . "Kusnadi"^^ . "Nandang Kusnadi"^^ . . "Muhammad"^^ . "Zidan"^^ . "Muhammad Zidan"^^ . . "Lindryani"^^ . "Sjofjan"^^ . "Lindryani Sjofjan"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Perdata"^^ . . . . . . . "Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Kelalaian Pelaku Usaha (Studi kasus Putusan Perkara Nomor 474/Pdt.G/PN. JKT.PST) (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Kelalaian Pelaku Usaha (Studi kasus Putusan Perkara Nomor 474/Pdt.G/PN. JKT.PST) (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #4771 \n\nAnalisis Yuridis Perlindungan Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Kelalaian Pelaku Usaha (Studi kasus Putusan Perkara Nomor 474/Pdt.G/PN. JKT.PST)\n\n" . "text/html" . . . "Konsumen" . . . "Perlindungan Hukum" . .