<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Pelaksanaan Khiyar Majelis Dalam Praktik Jual Beli Berdasarkan Perdagangan Islam"^^ . "Pasar Tradisional Berastagi merupakan salah satu pasar tradisional yang menjadi pusat perbelanjaan oleh masyarakat yang terletak di Kota Berastagi. Pedagang menjual buah dan sayur secara bersegel. Penjualan pada umumnya secara langsung yaitu bertemunya penjual dan pembeli di lokasi. Namun di dalam kegiatan jual beli tidak selamanya selalu berjalan sesuai dengan keinginan penjual ataupun pembeli, seperti ketika barang yang sudah dibeli mengalami kerusakan. Hal tersebut merupakan keadaan dimana keputusan harus dilakukan dengan unsur kerelaan antara penjual dan pembeli. Jika keputusan diambil secara sepihak saja maka ditakutkan pihak lain akan mengalami kerugian yang menyebabkan tidak terpenuhinya unsur kerelaan atas transaksi jual beli yang dilakukan. Untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan salah satu pihak maka dibutuhkan hak pilih untuk meneruskan atau membatalkan jual beli dan dalamislam disebut dengan khiyar. Pedagang buah dan sayur seharusnya memberikan hak bagi pembeli untuk meneruskan ataupun membatalkan jual beli selama proses transaksi sedang berlangsung. Jika calon pembeli menyetujui harga dan jenis buah dan sayur yang dinginkan ada maka jadilah jual beli, dengan adanya penyerahan uang dari pihak pembeli dan barang dari pihak penjual. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Metode pengumpulan data adalah dengan menggunakan wawancara (interview). Di dalam permasalahan tersebut peneliti tertarik untuk meneliti lebih mendalam mengenai penerapan khiyar majlis dalam jual beli buah dan sayur di Pasar Tradisional Berastagi. Hasil penelitian yang telah dilakukan ini dapat disimpulkan Transaksi jual beli buah dan sayur di Pasar Tradisonal Berastagi dilaksanakan dengan prosedur yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan dari masing-masing toko. Pemenuhan hak khiyār terhadap transaksi jual buah dan sayur bersegel di pasar Tradisional Berastagi telah di terapkan, namun belum semua toko buah dan sayur melaksanakannya dengan sempurna sesuai dengan aturan dalam Fiqh Muamalah dan ditemukan beberapa permasalahan."^^ . "2021" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Mahipal"^^ . "Mahipal"^^ . "Mahipal Mahipal"^^ . . "Jaka"^^ . "Surya"^^ . "Jaka Surya"^^ . . "Farahdinny"^^ . "Siswajanthy"^^ . "Farahdinny Siswajanthy"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Perdata"^^ . . . . . . . "Pelaksanaan Khiyar Majelis Dalam Praktik Jual Beli Berdasarkan Perdagangan Islam (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Pelaksanaan Khiyar Majelis Dalam Praktik Jual Beli Berdasarkan Perdagangan Islam (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #4774 \n\nPelaksanaan Khiyar Majelis Dalam Praktik Jual Beli Berdasarkan Perdagangan Islam\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Ekonomi Islam" . . . "Jual Beli" . .