<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Terhadap Tindakan Penarikan Objek Jaminan Terhadap Fidusia Yang Tidak Didaftarkan"^^ . "Dalam perjanjian utang piutang pasti selalu diikuti dengan pemberian suatu jaminan, salah satu yang diberikan ialah jaminan kebendaan. Fidusia merupakan salah satu yang digunakan untuk membebankan objek jaminan kebendaan. Apabila salah satu pihak cidera janji dalam hal ini terjadi kredit macet, langkah yang dapat dilakukan adalah dengan melaksanakan eksekusi atau tindak penarikan atas obek jaminan fidusia, akan tetapi eksekusi atau tindak penarikan jaminan fidusia tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Melainkan harus melalui pengajuan permohonan kepada ketua pengadilan negeri agar dilaksanakan eksekusi atas benda jaminan berdasarkan titel eksekutorial sertifikat jaminan fidusia tersebut. Tujuan pendaftaran jaminan fidusia adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Hal ini terkait dengan identifikasi permasalah penulisan hukum menganai tindakan penarikan objek jaminan terhadap fidusia yang tidak didaftarkan, bagaimana legalitas suatu perjanjian dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan, bagaimana pelaksanaan penarikan objek janminan fidusia yang tidak didaftarkan, bagaimana cara penyelesaian terhadap tindak penarikan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitain kepustakaan dan lapangan. Pengolahan data dalam penulisan hukum ini secara kualitatif. Sebagaimana telah diuraikan masalah yang menjadi pokok pada penulisan hukum ini yaitu seorang kreditur melakukan eksekusi atau tindak penarikan objek jaminan fidusia yang mnana jaminan fidusia tersebut tidak didaftarkan. Hal ini telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mana jaminan fidusia itu wajib didaftarkan. Upaya penyelesaian dari kasus ini adalah dengan mengajukan gugatan baru dengan orang yang sama tetapi dengan gugatan yang lebih terperinci dan lebih jelas lagi, menurut penulis salah satunya adalah dengan mengajukan gugatan baru terkait dengan perbuatan melawan hukum. Memang benar bahwa tidak dibayarnya angsuran oleh pihak debitur merupakansuatu tindakan wanprestasi, tetapi tindakan eksekusi atau tindak penarikan objek jaminan fidusia itu sendiri tidak bias dilakukan secara ilegal atau tanpa disertai dengan surat sah. Karena sudah jelas bahwa tindakan eksekusi atau penarikan tanpa disertai surat yang sah dan menggunakan pihak ke tiga dilarang oleh peraturan yang ada."^^ . "2019" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Jihan"^^ . "Alya Diba"^^ . "Jihan Alya Diba"^^ . . "Tuti"^^ . "Susilawati K."^^ . "Tuti Susilawati K."^^ . . "Anyuta"^^ . "Mursini"^^ . "Anyuta Mursini"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Perdata"^^ . . . . . . . "Analisis Terhadap Tindakan Penarikan Objek Jaminan Terhadap Fidusia Yang Tidak Didaftarkan (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Analisis Terhadap Tindakan Penarikan Objek Jaminan Terhadap Fidusia Yang Tidak Didaftarkan (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #4777 \n\nAnalisis Terhadap Tindakan Penarikan Objek Jaminan Terhadap Fidusia Yang Tidak Didaftarkan\n\n" . "text/html" . . . "Fidusia" . . . "Hukum Jaminan" . .