<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Tanggung Jawab Penjamin Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Fidusia Apabila Debitur Wanprestasi (Studi Kasus Perkara Nomor 515/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST Jo Perkara Nomor 67/Pdt/2018 PT DKI)"^^ . "Tanggung jawab penjamin sebagai debitur memiliki kewajiban untuk menjamin pembayaran oleh debitur. Seorang penjamin memiliki kewajiban dalam membayar utang debitur, jika debitur telah melakukan wanprestasi. Kewajiban penjamin menggantikan debitur utama ketika debitur tersebut telah lalai, tidak mampu bayar, dan tidak mempunyai harta sebagai jaminan. Pemberian jaminan merupakan orang atau badan hukum yang memerlukan fasilitas kredit dengan memberi barang jaminan kepada penerima barang jaminan. Adanya persetujuan dimana pihak ketiga sebagai debitur dengan mengikat dirinya untuk memenuhi kewajiban debitur utama terhadap kreditur, apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya hal ini disebut dengan penanggung utang atau borgtocht. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah yuridis empiris, dengan sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Tanggung jawab penjamin baru timbul setelah debitur (PT. Sky Aviation) tidak mampu melaksanakan kewajiban kepada kreditur (Joint Stock Company \"Sukhoi Civil Aircaft\"), maka penjamin dapat dipertanggungjawabkan untuk melakukan kewajiban daripada debtur. Oleh karena itu, dalam perkara ini seharusnya PT. Sky Aviation sebagai debitur barus dijadikan sebagai pihak sebagai Tergugat 1, sedangkan penjamin PT. Petronek Energy sebagai Tergugat 2, permasalahan yang timbul dalam perjanjian fidusia dan upaya penyelesaiannya, yaitu terjadinya wanprestasi dari pihak debitur, upaya yang dapat dilakukan yaitu melakukan eksekusi terhadap jaminan fidusia; dalam pelaksanaan eksekusi, sita eksekusi tidak dapat diletakkan pada obyek jaminan fidusia, barang yang menjadi obyek jaminan fidusia tidak diketemukan atau dikuasai oleh orang lain, obyek jaminan fidusia hilang, obyek jaminan telah beralih/dijual kepada pihak ketiga lainnya, obyek jaminan telah berubah bentuk, obyek jaminan tagihan yang hanya merupakan daftar/surat pernyataan pemberian fidusia yang tidak terinformasikan dasar-dasar penerbitannya tidak dapat dilakukan eksekusinya. Upaya penyelesaiannya dengan proses eksekusi melalui pengajuan kepada pengadilan setelah putusannya mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu, kreditur dapat melaporkan debitur kepada kepolisian atas tuduhan penggelapan; adanya jaminan fidusia yang tidak didaftarkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan aturan pelaksananya, maka akta perjanjian fidusia dimaksud masuk ketagori perjanjian di bawah tangan, dan penyelesaiannyapun membutuhkan campur tangan pihak peradilan. Upaya penyelesaiannya, yaitu proses eksekusi harus dilakukan dengan cara pengajuan kepada pengadilan setelah putusannya mempunyai kekuatan hukum tetap."^^ . "2019" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Dinalara"^^ . "D. Butar-butar"^^ . "Dinalara D. Butar-butar"^^ . . "Ken Galuh"^^ . "Meishifa Islami A.S."^^ . "Ken Galuh Meishifa Islami A.S."^^ . . "Tuti"^^ . "Susilawati K."^^ . "Tuti Susilawati K."^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Perdata"^^ . . . . . . . "Tanggung Jawab Penjamin Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Fidusia Apabila Debitur Wanprestasi (Studi Kasus Perkara Nomor 515/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST Jo Perkara Nomor 67/Pdt/2018 PT DKI) (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Tanggung Jawab Penjamin Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Fidusia Apabila Debitur Wanprestasi (Studi Kasus Perkara Nomor 515/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST Jo Perkara Nomor 67/Pdt/2018 PT DKI) (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #4782 \n\nTanggung Jawab Penjamin Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Fidusia Apabila Debitur Wanprestasi (Studi Kasus Perkara Nomor 515/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST Jo Perkara Nomor 67/Pdt/2018 PT DKI)\n\n" . "text/html" . . . "Fidusia" . . . "Perjanjian" . . . "Wanprestasi" . .