%0 Thesis %9 Skripsi %A Fakhirah Nabilah, Nida %A Suparta, I Wayan %A Ardianto Iskandar, Eka %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Perdata, %B Fakultas Hukum %D 2022 %F eprintsunpak:4783 %I Universitas Pakuan %T Tinjauan Tentang Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor (Studi Di Mandiri Utama Finance Di Kabupaten Kuningan) %U http://eprints.unpak.ac.id/4783/ %X Perjanjian pembiayaan konsumen merupakan perjanjian yang dibuat antara debitur atau penerima fasilitas dengan kreditur pemberi fasilitas yaitu Mandiri Utama Finance Kabupaten Kuningan. Pada praktiknya pelaksanaan perjanjian pembiayaan tidak terlepas dari berbagai hambatan dan masalah yang menyertai yaitu wanprestasi, mulai dari lupa membayar, pindah domisili, barang pindah tangan, serta ada yang ekonominya mencukupi tetapi tidak membayar. Penyebab pada wanprestasi tersebut karena permohonan yang mudah yang menyebabkan pihak kreditur tidak mengetahui berapa besar tingkat kebenaran dan kesanggupan dari calon konsumen. Penelitian yang digunakan adalah Jenis penelitian hukum normatis dengan pendekatan sosiologis yang bersifat deskriptif analisis, teknik pengumpulan data yang digunakan study kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian antara debitur dengan Mandiri Utama Finance Kabupaten Kuningan tidak berjalan sebagaimana mestinya, walaupun pihak Mandiri Utama Finance Kabupaten Kuningan telah menerapkan syarat perjanjian untuk mengantisipasi wanprestasi tetapi terbukti dari tahun 2017 sampai tahun 2020 terdapat sebanyak 1.519 orang debitur yang melakukan perjanjian dan adapun kriteria yang melakukan wanprestasi yaitu a). tidak membayar sama sekali sebanyak 93 orang, b). terlambat membayar setelah jatuh tempo sebanyak 305 orang, c). penunggakan pembayaran sampai berbulan-bulan sebanyak 185 orang. Tindakan Mandiri Utama Finance Kabupaten Kuningan bagi debitur yang tidak beritikad baik yaitu dengan memberikan surat peringatan pertama dan jika tidak direspon akan memberikan surat peringatan kedua dan jika tidak direspon lagi maka pihak Mandiri Utama Finance akan melakukan penarikan kendaraan bermotor.