%I Universitas Pakuan %T Analisis Hukum Subjektivitas Hakim Pada Penentuan Permohonan Kepailitan Dalam Pembuktian Secara Sederhana Yang Menimbulkan Kerugian Terhadap Kreditor %A Khefin Prattamera Subagja Khefin Prattamera Subagja %A Suhermanto Suhermanto %A Eka Ardianto Iskandar %D 2022 %L eprintsunpak4784 %X Di Indonesia kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangKepailitan terjadi karena adanya hubungan hukum berdasarkan perjanjian pinjam meminjam dan debitor tidak mampu untuk membayarutang-utangnya kepada dua atau lebih kreditor yang salah satu utangnya diantaranya mempunyai hak tagih yang telah jatuh waktu, sesuai dengan yang dimaksud oleh Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, sesuatu obyek hukum dinyatakan pailit apabila debitor tidak lagi mampu membayar utang-utangnya, sehingga harta kekayaannya perlu dilakukan sita umum. Utang-utang yang harus dibayar tersebut sekurang-kurangnya terdapat dua kreditor dan salah satu diantaranya mempunyai hak tagih, dalam penelitian ini adanya perbedaan penafsiran oleh Majelis Hakim sehingga menimbulkan kerugian dan rasa ketidakadilan bagi pihak yang mengajukan permohonan pailit hal ini yang perlu diselaraskan dalam menentukan pembuktian sederhana pada proses kepailitan. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisa penerapan pembuktian sederhana oleh hakim yang menimbulkan kerugian terhadap kreditor serta upaya hukum bagi debitor maupun kreditor bila permohonan kasasi ditolak. Metode penilitian yang digunakan yuridis normatif dengan melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Kesimpulan dari hasil penilitian maka dengan karena itu unsur-unsur di dalam pasal tersebut tidak menjelaskan secara detail pada pembuktian secara sederhana pada proses kepailitan seperti dalam penafsiran yang ditentukan oleh Majelis Hakim artinya pasal-pasal tersebut tidak menjadi ketentuan baku dalam menentukan pembuktian secara sederhana dan adapun upaya hukum kasasi ini merupakan sebagai mengganti rasa ketidakpuasan dan atau kerugian yang dialami serta perlu suatu alasan untuk mengajukan permohonan kasasi pada perkara kepailitan.