%D 2019 %T Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah Di Bank Perkreditan Rakyat %L eprintsunpak4787 %X Salah satu asas dalam Hukum Acara Perdata adalah asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal ini tentu menjadi harapan setiap individu yang beracara di pengadilan. Dengan menerapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara perdata diharapkan proses penyelesaian perkara tersebut tidak ditunda-tunda dan dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang cepat, sehingga biaya yang dikeluarkan oleh para pihak tidak terlalu tinggi. Mahkamah Agung ( MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Istilah gugatan sederhana lazim disebut juga dengan small claim court, yaitu gugatan perdata ringan dengan proses penyelesaian perkara cepat. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis, dengan jenis penelitian hukum normatit, sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) dan pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Penerapan Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam penyelesaian kredit bermasalah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dilakukan dengan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan, terutama dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana. Adapun tahapan yang dilakukan meliputi tahap pendahuluan yang terdiri dari pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana, penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti, serta pemeriksaan pendahuluan oleh hakim tunggal; tahap pemeriksaan pokok perkara yang terdiri dari pemanggilan dan kehadiran para pihak, perdamaian, pemeriksaan pokok perkara, dan putusan; tahap permohonan keberatan yang daftar permohonan keberatan, pemeriksaan keberatan, dan putusan keberatan; serta tahap pelaksanaan putusan gugatan sederhana. Akan tetapi, pada praktiknya penerapan Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam penyelesaian kredit bermasalah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masih relatif jarang dilakukan, dikarenakan pihak bank lebih mengutamakan penyelesaian melalui jalur non litigasi. Setelah melalui penyelesaian melalui jalur non litigasi sengketa belum terselesaikan, maka sebagai sarana terakhir penyelesaian melalui litigasi. Permasalahan yang dihadapi dalam penerapan Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam penyelesaian kredit bermasalah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu mengenai kedudukan penggugat dan tergugat haruslah satu domisili, penggunaan hakim tunggal dalam memeriksa dan memutus gugatan sederhana, serta belum diwajibkan penggunaan gugatan sederhana bagi masyarakat pencari keadilan yang perkaranya memenuhi persyaratan untuk menggunakan gugatan sederhana. Sebagai upaya penyelesaian terhadap permasalahan ini, dapat dilakukan dengan cara Mahkamah Agung RI dapat merevisi Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. %A Nyuman Mashudi %A Farahdini Siswajanthi %A Lindryani Sjofjan %I Universitas Pakuan