%L eprintsunpak4789 %X Dalam pelaksanaan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Modal Kerja (KMK) di PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. KUR merupakan program pemerintah dalam pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada debitur usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Berbeda dengan KUR, adapun beberapa jenis kredit yang dimiliki perbankan, salah satunya Kredit Modal Kerja (KMK) yaitu Kredit yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang biasanya habis dalam satu siklus usaha. KMK memiliki fokus utama untuk mendukung kemajuan usaha nasabah pengusaha kecil dan menengah untuk terus mengembangkan bisnis mereka melalui berbagai Kredit Modal Kerja (KMK) yang disedikan. Pembiayaan KUR senilai 70% (tujuh puluh persen) disubsidi oleh pemerintah, sedangkan 30% (tiga puluh persen) dibebankan kepada pihak bank, suku bunga yang kecil dikenakan KUR sebesar 7% (tujuh persen) dari plafon kredit membuat banyak calon debitur tertarik untuk mendapatkan fasilitas KUR. Oleh sebab itu, KUR berbeda dengan kredit komersil lainnya seperti KMK yang dikenakan bunga 9,95% (sembilan koma sembilan puluh lima persen) dari plafon. Perbedaan lainnya KUR dapat diberikan kepada nasabah debitur yang tidak memiliki jaminan, sedangkan KMK hanya dapat diberikan kepada nasabah debitur yang memiliki jaminan. Hal ini mengingat peraturan-peraturan tentang KUR tidak selamanya dapat dilaksanakan secara efektif oleh semua bank, karena terlalu banyak risiko-risiko kredit yang mengakibatkan kredit macet. Penyelesaian wanprestasi yang terjadi antara nasabah debitur dengan bank terhadap jaminan kredit dapat dilakukan melalui 2 (dua) jalur yaitu litigasi dan non litigasi. Dengan menerapkan prinsip kehati-hatian perjanjian kredit, bank dapat menganalisa penyaluran kredit melalui prinsip 5-C, 7-P dan 3-R. Perjanjian KUR dan KMK merupakan perlindungan hukum bagi pihak bank yang memuat serangkaian klausula, dimana sebagian besar dari klausula tersebut merupakan upaya untuk melindungi pihak bank dalam pemberian kredit. Klausula merupakan serangkaian persyaratan yang diformulasikan dalam upaya pemberian kredit dari aspek finansial dan hukum. Sedangkan, perlindungan hukum bagi nasabah debitur adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dapat melindungi debitur sendiri dari adanya kerugian karena ketidakjelasan dan kurang lengkapnya informasi. Penelitian hukum ini merupakan jenis penelitian normatif, yaitu penelitian dengan mengkaji dan mempelajari data sekunder (kepustakaan) dengan menggunakan konsep dan peraturan perundang-undangan. %D 2019 %T Perbandingan Antara Kredit Usaha Rakyat Dan Kredit Modal Kerja Di PT. Bank Negara Indonesia (PERSERO),TBK. %I Universitas Pakuan %A Laila Marlita %A Farahdinny Siswajanthy %A Lindryani Sjofjan