TY - THES Y1 - 2018/// AV - public UR - http://eprints.unpak.ac.id/4790/ A1 - Latifah Nurhayati, Latifah Nurhayati A1 - S.D.W., Dodo A1 - Susilawati K., Tuti ID - eprintsunpak4790 N2 - Seorang anak pada permulaan hidupnya sampai umur tertentu memerlukan orang lain dalam kehidupannya, baik dalam pengaturan fisiknya maupun dalam pembentukan akhlaknya. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan peran dan tanggung jawab dari kedua orangtua karena pada dasarnya mereka adalah sosok yang sangat menentukan tumbuh dan kembangnya seorang anak. Mengasuh anak-anak yang masih kecil hukumnya wajib, sebab apabila mengabaikannya berarti menghadapkan anak-anak yang masih kecil kepada kebinasaan. Hadanah merupakan hak bagi anak-anak yang masih kecil, karena ia membutuhkan pengawasan, penjagaan, pelaksanaan urusannya, dan orang yang mendidiknya. Permasalaha yang terjadi dalam skripsi ini ialah tentang hak asuh anak yang salah satu dari orang tuanya telah murtad. Bagaimana hak asuh anak setelah terjadinya perceraian dan kedudukannya menurut hukum positif dan hukum Islam dan bagaimana kedudukan hak asuh anak setelah terjadinya perceraian karena salah satu orangtuanya murtad menurut hukum positif dan hukum Islam, serta apa kendala yang dihadapi dalam permohonan hak asuh anak setelah perceraian dan bagaimana upaya penyelesaiannya. Dilakukan dengan penelitian ini adalah penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini, yaitu hak asuh anak setelah terjadinya perceraian dan kedudukannya menurut hukum positif, yaitu hak yang berkaitan dengan seorang anak yang masih kecil baik anak laki-laki maupun anak perempuan karena ia masih sangat membutuhkan perawatan, pemeliharaan, penjagaan, pendidikan, kasih sayang yang kemudian dan melindunginya serta kasih sayang yang kemudian untuk lebih bisa membimbing untuk membedakan baik dan buruk perilaku agar menjadi manusia yang hidup sempurna dan bertanggung jawab di masa depannya. Namun, jika perceraian dikarenakan salah satu orangtuanya murtad atau pindah agama yang keduanya sebelumnya beragama Islam. Seperti yang telah dijelaskan pada di atas bahwa permasalahan yang ada di Pengadilan Agama Depok, hakim telah memutuskan hak asuh anak yang masih belum mumayiz diberikan kepada ayah. Padahal dalam Pasal 156 KHI disebut akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah: Anak yang belum mumayiz berhak mendapatkan hadanah dari ibunya. M1 - Skripsi TI - Analsis Putusan Hak Asuh Anak Berdasarkan Pertimbangan Salah Satu Orang Tua Murtad (studi Kasus Putusan 3026/Pdt.G.G/PA.Dpk) PB - Universitas Pakuan ER -