@phdthesis{eprintsunpak4791, school = {Universitas Pakuan}, author = {Laurentius Briant Hutabarat and Suhermanto Suhermanto and Isep H. Insani}, title = {Analisis Putusan Perkara Nomor 115/PDT.G/2017/PN.Medan Jo. 594.Sus/2014/PT. Medan Tentang Perbuatan Melawan Hukum}, year = {2019}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/4791/}, abstract = {Perbuatan melawan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah menyatakan bahwa ?Tiap perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut". Salah satu contoh dalam permasalahan perbuatan melawan hukum ialah ketika seseorang menempati atau menghuni tanah atau bangunan secara tidak sah tanpa seizin pemilik tersebut dan akan menimbulkan sengketa di bidang pertanahan. Oleh karena itu, konflik yang berhubungan dengan tanah senantiasa akan berlangsung secara terus menerus, hal tersebut dikarenakan setiap orang memiliki kepentingan yang berkaitan dengan tanah yang dapat dijadikan sebagai perkara perbuatan melawan hukum. Identifikasi masalahnya yaitu apa yang menjadi land: terhadap perbuatan melawan hukum dalam sengketa pertanahan, apa faktor penyebab dan akibat hukum dalam perbuatan melawan hukum pada sengketa pertanahan, bagaimana analisis terhadap putusan pengadilan negeri Medan Nomor 115/Pdt.G/2017/PN.Medan Jo 594/Pid.Sus/2014/PT.Medan. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan sifat deskriptif analisis, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dan pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Perbuatan melawan hukum di Indonesia diatur dalam Pasal 1365 s/d Pasal 1380 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam Pasal 1365 yang menyatakan: ?Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut?. Berdasarkan ketentuan Pasal 1365, maka yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum ialah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum yang karena kesalahannya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain. Kurangnya transparansi dalam hal penguasaan dan pemilikan tanah disebabkan oleh terbatasnya data dan informasi penguasaan dan pemilikan tanah, serta kurang transparannya informasi yang tersedia di masyarakat merupakan salah satu penyebab timbulnya sengketa-sengketa tanah. Pada putusan Pengadilan Negeri Medan No.115/Pdt.G/2017/PN.Medan Jo. 594/Pid.Sus/2014/PT.Medan, Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat atas perbuatan yang dilakukan oleh tergugat dengan menguasai dan mengusahai tanah milik penggugat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Penulis sependapat dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena memang Surat yang dipegang oleh Penggugat yang terlebih dahulu dikeluarkan, sehingga kepemilikan hak atas tanah itu memang sudah seharusnya merupakan milik Penggugat.} }