%D 2021 %T Analisis Pelaksanaan Pembagian Waris Pada Masyarakat Adat Kabupaten Sarolangun Jambi %L eprintsunpak4792 %X Di Indonesia hukum waris masih bersifat pluralisme hukum (beragam), di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berlaku jenis-jenis sistem hukum waris, yaitu hukum waris barat yang tercantum dalam Burgelijk wetboek (BW). hukum waris Islam dan hukum waris adat. Dalam hukum waris adat juga masih bersifat pluralisme hukum, karena pada realitanya hukum waris adat masih dipengaruhi oleh 3 (tiga) sistem kekerabatan atau kekeluargaan yang ada dalam masyarakat Indonesia, yaitu sistem Patrilineal, sistem Matrilineal dan sistem Parental. Hukum waris adat mempunyai corak dan sifat-sifat tersendiri yang khas Indonesia, yang berbeda dari hukum islam maupun hukum barat. Bangsa Indonesia yang murni dalam berpikir berasas kekeluargaan, yaitu kepentingan hidup yang rukun damai lebih diutamakan dari pada sifat-sifat kebendaan dan mementingkan diri sendiri. Adat merupakan pencerminan dari kepribadian suatu bangsa, salah satu penjelmaan dari jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Oleh karena itu, maka tiap bangsa di dunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama, justru karena ketidaksamaan inilah kita dapat mengatakan, bahwa adat itu merupakan unsur terpenting yang memberikan identitas kepada bangsa yang bersangkutan.. Sistem waris yang digunakan oleh Masyarakat Adat Kabupaten Sarolangun Jambi, Pelaksanaan pembagian waris dalam Masyarakat Adat Kabupaten Sarolangun Jambi, Sengketa yang terdapat dalam pembagian waris pada masyarakat adat Kabupaten Sarolangun Jambi dan upaya penyelesaian sengketa waris. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian yang menguraikan serta menjelaskan data secara sistematis dan terstruktur, yang kemudian dianalisis berdasarkan teori keilmuan menggunakan teori ilmu hukum, yang bersumber pada buku atau literatur hukum, undang-undang yang berlaku dan sumber-sumber terpercaya lain yang dapat menunjang penelitian ini. Masyarakat adat Kabupaten Sarolangun Jambi dengan suku melayu Jambi menganut sitem kekerabatan patrilineal yaitu sistem keturunan yang di menurut garis bapak. Hukum waris adat di Kabupaten Sarolangun Jambi sampai saat ini masih berlaku dan ditaati oleh masyarakat setempat maka oleh karena itu kepada pemerintah agar dapat membantu pemerintah daerah untuk melestarikannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. %A M. Julian Donopan M. Julian Donopan %A Lindryani Sjofjan %A Nazaruddin Lathif %I Universitas Pakuan