<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Pelaksanaan Perkawinan Suku Moi Di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Berdasarkan Undan-Undang No 1 Tahun 1947 Jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019"^^ . "Perkawinan adalah merupakan suatu hal yang tidak hanya melibatkan satu individu dengan individu yang lain, tetapi juga melibatkan banyak pihak di dalamnya. Perkawinan adat Suku Moi di Kota Sorong Papua Barat merupakan sebagian dari perkawinan yang ada di Indonesia, di mana perkawinan tersebut memiliki keberagaman dan ciri khasnya tersendiri. Masyarakat suku Moi memiliki sistem kekeluargaan patrilinial yaitu masyarakat adat yang bersendi kepada keturunan bapak. Di dalam sistem perkawinan seperti ini pihak laki laki akan melakukan pembayaran jujur kepada pihak perempuan sebagai tanda perempuan tersebut sudah resmi masuk dan berkedudukan dalam keluarga laki-laki. Permasalahan yang dibahas meliputi bagaimanakah proses upacara perkawinan adat suku Moi dan bagaimana keabsahan perkawinan masyarakat suku Moi menurut Undang-Undang Perkawinan dalam UU No.1 Tahun 1974, kemudian kejelasan wali dan saksi bagi masyarakt suku Moi dan apa sajakah akibat hukum perkawinan suku Moi bagi para pihak. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis, dan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dan data yang diperoleh dalam rangka penulisan hukum ini diolah secara kualitatif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa proses perkawinan adat suku Moi adalah sah dan dapat dilakukan, karena sah menurut Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. Menyangkut wali dan saksi dalam perkawinan suku Moi nampak terlihat jelas bahwa kedua hal itu diharuskan ada dalam perkawinan adat guna mengesahkan kedudukan kedua mempelai dalam sebuah perkawinan, walaupun di dalam UndangUndang tidak secara gamblang menyebutkan tentang wali dan saksi. Perkawinan adat suku Moi merupakan suatu gelar pengesahan kedudukan yang resmi dan sah juga mengikat bagi orang-orang yang menjadi subjek hukum adat itu, dan jika tidak dilakukan akan mengakibatkan ketimpangan pemenuhan prinsip keseimbaangan dan aktivitas sosial yang ada dalam masyarakat adat suku Moi di Kota Sorong."^^ . "2021" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Tuti"^^ . "Susilawati K."^^ . "Tuti Susilawati K."^^ . . "Anyuta"^^ . "Mursini"^^ . "Anyuta Mursini"^^ . . "Malfin"^^ . "Frycilia Luhulima"^^ . "Malfin Frycilia Luhulima"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Perdata"^^ . . . . . . . "Analisis Pelaksanaan Perkawinan Suku Moi Di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Berdasarkan Undan-Undang No 1 Tahun 1947 Jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Analisis Pelaksanaan Perkawinan Suku Moi Di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Berdasarkan Undan-Undang No 1 Tahun 1947 Jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #4803 \n\nAnalisis Pelaksanaan Perkawinan Suku Moi Di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Berdasarkan Undan-Undang No 1 Tahun 1947 Jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Adat" . . . "Pernikahan/Perkawinan" . .