TY - THES UR - http://eprints.unpak.ac.id/4806/ PB - Universitas Pakuan AV - public M1 - Skripsi A1 - Repormawan, Pero A1 - Suparta, I Wayan A1 - AL Sinaga, Walter TI - Analisis Hukum Terhadap Pembatalan Pendaftaran Desain Industri Bak Mandi Bayi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 793 K/PDT. SUS-HKI/2020) ID - eprintsunpak4806 Y1 - 2021/10/27/ N2 - Sebagai negara dengan prinsip ekonomi terbuka, Indonesia tidak dapat menghindar dari era perdagangan bebas. Salah satu produk yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia adalah desain industri. Mengingat perlindungan hukum mengenai desain industri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Namun tetap masih sering terjadi desain industri yang tidak memiliki kebaruan atau dengan itikad tidak baik mendaftarkan desain yang seharusnya tidak didaftarkan. Hal ini mengakibatkan kerugian bagi pemilik desain lainnya. Penulisan hukum ini membahas mengenai pengaturan desain industri di Indonesia khususnya mengenai jangka waktu perlindungan, pemeriksaan substantif dan pihak yang berkepentingan dalam melakukan gugatan pembatalan pendaftaran desain industri. Penulisan hukum ini bertujuan untuk menjadi referensi bagi semua pihak di bidang hak cipta dan perindustrian. Hasil dari analisis yaitu perlu dikaji kembali mengenai jangka waktu perlindungan agar sesuai dengan kondisi perkembangan desain industri di Indonesia. Tidak diwajibkannya pemeriksaan substantif dalam pendaftaran desain industri karena desain industri tidak serumit seperti mendaftarkan merek. Mengenai siapa pihak yang berkepentingan untuk melakukan gugatan pembatalan pendaftaran diserahkan pada tafsiran hakim. As a country with an open economy principle, Indonesia cannot escape the era of free trade. One of the products produced by human intellectual ability is industrial design. Considering that legal protection regarding industrial designs has been regulated in Law Number 31 of 2000 concerning Industrial Designs. However, it is still common for industrial designs that do not have novelty or in bad faith to register designs that should not be registered. This results in losses for other design owners. This legal writing discusses the regulation of industrial design in Indonesia, especially regarding the period of protection, substantive examination and interested parties in filing a lawsuit for the cancellation of industrial design registration. This legal writing aims to be a reference for all parties in the field of copyright and industry. The results of the analysis need to be reviewed regarding the protection period to suit the conditions of industrial design development in Indonesia. There is no mandatory substantive examination in the registration of industrial designs because industrial designs are not as complicated as registering a trademark. Regarding who the interested party is to file a registration cancellation lawsuit, it is left to the judge's interpretation. ER -