<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Tinjaun Yuridis Tentang Pelaksanaan Itsbat Nikah Massal Di Pengadilan Agama Cibinong"^^ . "Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan sah apabila dilaksanakan menurut Pasal 1 dan 2 UU Perkawinan, menyatakan: 1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut masingmasing agamanya dan kepercayaannya, 2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini antara lain : 1. Bagaimana pelaksanaan itsbat nikah massal di Pengadilan Agama Cibinong? 2. Bagaimana pandangan hakim tentang itsbat mikah massal ? 3. Permasalahan apa sajakah yang timbul dalam pelaksanaan itsbar nikah massal di Pengadilan Agama Cibinong dan bagaimana upaya penyelesaiannya ?. Sifat penelitian dalam penyusunan skripsi ini yaitu bersifat deskriptif, dengan tujuan agar mendapatkan gambaran secara sistematis, faktual, akurat, dan menyeluruh mengenai sifat-sifat, fakta-fakta, serta hubungan antar fenomena-fenomena yang diteliti. Jenis penelitian yang digunakan adalah empiris yuridis dengan cara mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Pelaksanaan itsbat nikah massal yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Cibinong adalah kegiatan yang dilaksanakan diluar gedung pengadilan yang biasa diistilahkan dengan sidang keliling berupa pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan terpadu. Pelaksanaan itsbat nikah dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang buta hukum untuk mendapatkan buku nikah. Pandangan hakim dan dasar hukum yang digunakan hakim ketika mengabulkan perkara itsbat nikah tersebut yaitu dalam memeriksa dan mengabulkan itsbat nikah tersebut diantaranya: alasan maslahah mursalah, artinya seorang hakim bersedia mengabulkan perkara itsbat nikah berdasarkan pertimbangan kemaslahatan anggota keluarga, dalam Kompilasi Hukum Islam telah dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (3e), bahwa perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan. Adapun permasalahan itsbat nikah massal pada tahun 2016-2018 disebabkan pemohon tidak hadir waktu sidang, pemohon tidak membawa saksi dan pemohon membawa saksi yang diragukan. Dan juga hambatan dari pihak panitia itsbat nikah. Upaya penyelesaian dari permasalahan tersebut Hakim akan memberikan keputusan sebagai berikut :1. Jika kedua belah pihak tidak hadir saat persidangan berlangsung, pengadilan akan mengeluarkan produknya putusan gugur, 2. Jika salah satu pihak hadir produk penetapan NO (tidak diterima), 3. Jika tidak memenuhi norma agama Islam, maka produk putusan ditolak"^^ . "2019" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Tuti"^^ . "Susilawati K."^^ . "Tuti Susilawati K."^^ . . "Farahdinny"^^ . "Siswajanthy"^^ . "Farahdinny Siswajanthy"^^ . . "Mia"^^ . "Rusmiati"^^ . "Mia Rusmiati"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Perdata"^^ . . . . . . . "Tinjaun Yuridis Tentang Pelaksanaan Itsbat Nikah Massal Di Pengadilan Agama Cibinong (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Tinjaun Yuridis Tentang Pelaksanaan Itsbat Nikah Massal Di Pengadilan Agama Cibinong (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #4811 \n\nTinjaun Yuridis Tentang Pelaksanaan Itsbat Nikah Massal Di Pengadilan Agama Cibinong\n\n" . "text/html" . . . "Pernikahan/Perkawinan" . .