%L eprintsunpak4819 %X Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4. Sejak diterapkannya PPKM Level 1-4, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan sejumlah peraturan yang terkait dengan PPKM Level 1-4 tersebut. Identifikasi masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan kewenangan Kementerian Dalam Negeri dalam PPKM Level 1-4? dan kendala-kendala apa yang dihadapi Kementerian Dalam Negeri dalam pelaksanaan PPKM Level 1-4 dan bagaimana upaya penyelesaiannya? Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis dengan jenis penelitian normatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan Kementerian Dalam Negeri dalam PPKM Level 1-4 mengacu pada ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri, bahwa Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Untuk melaksanakan kebijakan PPKM Level 1-4, telah diterbitkan dua Instruksi Mendagri, yaitu Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan PPKM Level 4 untuk Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan PPKM Mikro (Level 4 dan Level 3 untuk Kabupaten/Kota di Wilayah Luar Jawa dan Bali). Sejak diterapkannya PPKM Level 1-4, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan sejumlah peraturan yang terkait dengan PPKM Level 1-4 tersebut. Hal tersebut dilakukan dalam upaya menanggulangi penyebaran Covid-19 yaitu melalui penerapan PPKM Level 1-4. Pelaksanaan PPKM Level 1-4 yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri tidak menemui kendala yang berarti. Akan tetapi, penerapan kebijakan PPKM Level 1-4 yang menggunakan skenario pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menghadapi sejumlah kendala. Adapun kendala-kendala dalam pelaksanaan PPKM Level 1-4 dan upaya penyelesaiannya meliputi masih dominannya kewenangan pemerintah pusat dalam pengaturan dan penerapan PPKM Level 1-4. Sebagai upaya terhadap permasalahan ini, perlu diciptakan kolaborasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Kendala berikutnya, yaitu tidak jelasnya rujukan rujukan pasal mengenai sanksi terhadap pelanggar PPKM Level 1-4. Sebagai upaya jalan keluar terhadap kendala di atas, dapat dilakukan dengan merevisi beberapa Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait dengan penerapan PPKM Level 1-4. Revisi tersebut harus memuat apa saja pelanggaran atas kewajiban dan/atau larangan dalam penerapan PPKM Level 1-4, sehingga dapat menyelenggarakan PPKM Level 1-4 sesuai dengan batasan-batasan yang jelas. %D 2021 %T Analisis Yuridis Pelaksanaan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Mengenai Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Di Kabupaten Bogor Diteliti Di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung. %I Universitas Pakuan %A Mochamad Rizqi Pratama %A Hari Nur Arif %A Dinalara D. Butar-butar