<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI HONGKONG DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL"^^ . "Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasal 23 ayat (1), menyatakan\r\nbahwa setiap orang berhak atas pekerjaan, sehingga setiap negara\r\nberkewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan bag warga negaranya.\r\nDi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja\r\nMigran Indonesia Pasal 1 angka 2, menyatakan bahwa Pekerja Migran\r\nIndonesia adalah setiap warga negara yang akan, sedang atau telah melakukan\r\npekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Hal ini\r\nmenunjukkan bahwa manusia mempunyai hak yang sama untuk bekerja\r\ndimanapun, baik di dalam maupun di luar neger dan dilindungi oleh hukum.\r\nPenempatan pekerja migran Indonesia merupakan suatu upaya untuk\r\nmewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk\r\nmemperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya\r\ndilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia,\r\ndan perlindungan hukum serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan\r\ntenaga kerja yang sesuai dengan kepentingan nasional. Undang-Undang Nomor\r\n18 Tahun 2017 menjelaskan dengan tegas, bahwa bekerja merupakan hak asasi\r\nmanusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dijamin penegakannya\r\nsebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik\r\nIndonesia Tahun 1945. Permasalahan yang dibahas mengenai bagaimana peran\r\ndan tanggung jawab pemerintah Repbulik Indonesia terhadap penempatan dan\r\nperlindungan tenaga kerja Indonesia di Hong Kong dan bagaimana bentuk-\r\nbentuk kerjasama yang dilakukan antara Republik Indonesia dan Hong Kong\r\nserta dasar hukum dan penyeslesaian sengketa terkait penempatan dan\r\nperlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Isu perlindungan TKI di luar negeri\r\nsesungguhnya memiliki kompleksitas tersendiri. Penanganan kasus-kasus TKI\r\nyang dilakukan ole Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, seyogyanya\r\ntidak dapat disamakan dengan penanganan kasus-kasus sejenis yang terjadi di\r\nIndonesia. Secara spesifik, terdapat tiga instansi pemerintah yang bertanggung\r\njawab atas pelaksanaan penempatan, pengawasan dan perlindungan tenaga\r\nkerja indonesia (TKI) di luar negeri, yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan\r\nTransmigrasi, BNP2TKI, dan Kementrian Luar Negeri. Prosedur penempatan\r\nPekerja Migran Indonesia dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain G to\r\nG (Goverment to Goverment), to P (Goverment to Private), P to P (Private to\r\nPrivate), Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS), dan Mandiri. Selain\r\nperlindungan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017\r\nterhadap Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong juga terdapat Joint Statement\r\nbetween the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the\r\nHong Kong Special Administrative Region of the People's Republic of China\r\n(Pernyataan Bersama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah\r\nDaerah Administratif Khusus Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok) yang\r\nditandatangani oleh kedua pihak pada tanggal 1 Mei 2017."^^ . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Sofiatun"^^ . "Imas Hartanti"^^ . "Sofiatun Imas Hartanti"^^ . . "Walter"^^ . "AL Sinaga"^^ . "Walter AL Sinaga"^^ . . "Chairijah"^^ . "Chairijah"^^ . "Chairijah Chairijah"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Internasional"^^ . . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI HONGKONG DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL (Text)"^^ . . . "lembar pengesahan (5).pdf"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI HONGKONG DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL (Text)"^^ . . . "cover (5).pdf"^^ . . "HTML Summary of #483 \n\nPERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI HONGKONG DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Internasional" . .