@phdthesis{eprintsunpak4840, year = {2020}, author = {Muhammad Fikri and Farahdinny Siswajanthy and Dinalara D. Butar-butar}, title = {Analisis Putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima Pada Perkara Nomor 35/PDT.G/2019/PN JMR}, school = {Universitas Pakuan}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/4840/}, abstract = {Pengadilan, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman adalah suatu unsur penting dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum. Hanya pengadilan yang memenu kriteria mandiri, netral, dan kompeten yang dapat menjamin pemenuhan dan asas manusia. Oleh karena itu, posisi Hakim sebagai aktor utama lembaga peraduan menjadi amat vital, terlebih lagi mengingat segala kewenangan yang amwainya. Formulasi gugatan yang disusun dan diajukan oleh penggugat merupakan dasar serta menjadi acuan dalam pemeriksaan perkara tersebut di pengadilan. Apabila gugatan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat formil sebuah gugatan, maka akibat hukum ya adalah gugatan tersebut akan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijk Verklaard). Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian norman dengan pendekatan studi kasus, dan sifat penelitian deskriptif analisis, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research)), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Pertimbangan majelis hakim terhadap penjatuhan putusan gugatan tidak dapat diterima pada Perkara Nomor 35/Pdt.G/2019/PN Jmr, yaitu gugatan Penggugat, baik pada posita dan petitumnya serta secara keseluruhan tidak jelas dasar dari gugatan Penggugat tersebut, apakah atas dasar perbuatan melawan hukum ataukah atas dasar wanprestasi. Selain dasar gugatan penggugat tidak jelas tersebut, petitum gugatannyapun saling bertentangan satu dengan lainnya, dimana di satu sisi Penggugat menolak untuk mengakui kontrak dengan cara meminta agar kuitansi kontrak dan perjanjian kontrak dinyatakan tidak ada dan cacat kehendak atau cacat causa, namun di sisi lain Penggugat mengakui kontrak dengan meminta agar kontrak dinyatakan berakhir. Dengan demikian, menurut Majelis Hakim gugatan penggugat menjadi kabur dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Akibat hukum dari putusan tidak dapat diterima adalah gugatan tersebut dianggap tidak sah. Dalam Perkara Perdata Nomor 35/Pdt.G/2019/PN Jmr, akibat hukumnya adalah gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), sehingga majelis hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan dalil gugatan penggugat. Terhadap putusan majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang menyatakan surat gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard, maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan upaya hukum banding pada pengadilan yang lebih tinggi (pengadilan tinggi) dalam daerah hukum yang meliputi daerah hukum dimana gugatan tersebut diajukan atau memperbaiki kembali gugatan dengan memperjelas dasar gugatan dan diajukan kembali sebagai perkara baru.} }