TY - THES N2 - Hukum acara perdata adalah hukum formil perdata yang berfungsi untuk mempertahankan, memelihara dan menegakkan ketentuan hukum perdata materil. Salah satu asas dalam hukum acara perdata adalah asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Dengan menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara perdata, diharapkan proses penyelesaian perkara tersebut tidak ditunda-tunda dan dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang cepat, sehingga biaya yang dikeluarkan tidak terlalu tinggi. Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dengan diterbitkannya Perma Nomor 2 Tahun 2015 diharapkan dapat memberikan impact terhadap proses penyelesaian perkara perdata yang berasaskan sederhana, cepat dan biaya ringan yang selama ini hanya dianggap sebagai adagium. Identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini, yaitu Bagaimana karakterisik khusus penyelesaian gugatan sederhana dalam perkara perdata khusus Perkara Nomor : 01/Pdt.G.S/2016/Pn.Bgr ? Apa upaya hukum yang dapat diajukan para pihak apabila tidak menerima putusan hakim dalam penyelesaian gugatan sederhana? dan apa yang menjadi hambatan dalam penyelesaian gugatan sederhana dan upaya penyelesaiannya?. Penelitian hukum ini berjenis penelitian normatif dan didukung oleh penelitian empiris, sifat penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dan data yang diperoleh dari hasil penelitian dianalisis secara kualitatif. Karakteristik khusus penyelesaian gugatan sederhana, yaitu perkara yang diselesaikan dengan mekanisme small claim court adalah perkara cidera janji (wanprestasi) dan/atau perbuatan melawan hukum (PMH) dan penggugat dan tergugat tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 adalah dengan mengajukan keberatan. Hambatan dalam penyelesaian gugatan sederhana, yaitu kendala internal dan eksternal dan upaya penyelesaiannya dilakukan dengan sosialisasi pada masyarakat yang mencari keadilan dengan cara yang lebih cepat dan mudah dalam menyelesaikan perkara di pengadilan. Saran dalam penulisan hukum ini, yaitu perlu sosialisasi terkait gugatan sederhana terhadap hakim, panitera, panitera pengganti, pengacara/advokat terutama kepada masyarakat dengan bekerja sama dengan pihak pemerintah, swasta (perbankan), dan Lembaga Swadaya Masyarakat. A1 - Ramadhan, Rizki A1 - Susilawati K., Tuti A1 - D. Butar-butar, Dinalara Y1 - 2019/05/27/ UR - http://eprints.unpak.ac.id/4853/ PB - Universitas Pakuan TI - Analisis Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Studi Kasus Perkara Nomor : 04/PDT.G.S./2016/PN. BGR) ID - eprintsunpak4853 AV - public M1 - Skripsi ER -