TY - THES Y1 - 2021/// PB - Universitas Pakuan TI - Tinjauan Hukum Terhadap Pembajakan Buku Elektronic Book (e-book) Perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta N2 - Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HKI) merupakan hak yang timbul hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Tujuan dari adanya HKI adalah menjamin agar proses kreatif manusia terus berlangsung dengan menyediakan perlindungan hukum yang memadai dan menyediakan sanksi terhadap pihak yang menggunakan proses kreatif tersebut tanpa izin, salah satunya yaitu Elektronic Book (selanjutnya disebut e-book). E-book atau Buku Elektronik merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya yang dipublikasikan dalam bentuk elektronik, karena dengan adanya sistem inilah proses penggandaan buku bisa berlangsung secara cepat dan mudah. Untuk menghindari pembajakan buku e-book, maka dibutuhkan penyelesaian hukum. Dari latar belakang masalah tersebut maka penulis membatasi permasalahan sebagai berikut: bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap obyek e-book dengan adanya kasus pelanggaran hak cipta e-book? bagaimana bentuk pelanggaran hak cipta terhadap pembajakan buku e-book? bagaimana bentuk penyelesaian sengketa pelanggaran hak cipta tersebut? Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan cara mencari dan mempelajari buku-buku (literatur-literatur), peraturan perundang-undangan, surat kabar dan media internet yang ada hubungannya dengan judul penulisan hukum ini serta menggunakan penelitian lapangan (field research), yaitu melakukan wawancara secara langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, perlindungan hukum atas pengalihwujudan suatu ciptaan dengan cara dikonversi dari ciptaan awal berbentuk buku cetak menjadi buku elektronik terhadap pemegang hak cipta dalam hal hak kekayaan intelektual yang telah diatur dalam Pasal 40 UUHC 2014. Bahwasanya e-book yang dibuat di Indonesia atau di luar negeri yang masuk ke Indonesia sudah mendapat perlindungan otomatis sejak saat pertama kali ide itu diwujudkan dalam bentuk nyata, karena pencatatan bukan suatu keharusan sesuai dengan Pasal 64 UUHC 2014. Terdapat 3 (tiga) bentuk pelanggaran terhadap hak cipta e-book yaitu e-book tersebut didapat dari Whatsapp, Facebook, dan Media Sosial lainnya secara gratis tanpa adanya izin dari pencipta, e-book tersebut diperoleh dengan cara download gratis dari website illegal, e-book yang didapat hasil dari jual beli online di marketplace. Dapat disimpulkan aspek perlindungan hukun terhadap obyek e-book di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomo 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta bentuk penyelesaian sengketanya. UR - http://eprints.unpak.ac.id/4854/ A1 - Tegar Hadiyanto, Muhammad A1 - Suparta, I Wayan A1 - Sjofjan, Lindryani ID - eprintsunpak4854 AV - public M1 - Skripsi ER -