TY - THES N2 - Penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), karena tidak membacakan akta jual beli dihadapan para pihak, akta jual beli harus dibacakan di hadapan para pihak. Apabila akta jual beli tidak dibacakan di hadapan para pihak dikhawatirkan akan timbul suatu sengketa seperti yang terjadi pada perkara yang peulis bahas ini, akibat ketidaktahuan pihak penjual mengenai pemindahan hak atas tanah miliknya yang dijual kepada pihak pembeli, dan hal ini sangat merugikan pihak penjual atau pemilik hak atas tanah tersebut karena dirinya tidak mengetahui bahwa telah terjadi pemindahan hak atas tanah miliknya tersebut kepada pembeli. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa yang melatarbelakangi terjadinya perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan Akta Jual Beli, tanggung jawab PPAT dalam menerbitkan Akta Jual Beli dan tanggung jawab PPAT terhadap batalnya akta jual beli akibat adanya perbuatan melawan hukum. jenis penelitian yang digunakan penelitian normatif empiris, Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian hukum ini dengan menggunakan penelitian kepustakaan, penelitian lapangan, dan pengolahan data yang telah diperoleh selanjutnya akan dianalisis secara kualitatif. Suatu perbuatan melawan hukum diawali dengan suatu kelalaian atau kurang kehati-hatian dari pejabat umum atau PPAT, PPAT yang melakukan perbuatan melawan hukum harus bertanggungjawab sepenuhnya. Secara Perdata PPAT tersebut dapat dijerat Pasal 1365 KUHPerdata, seorang PPAT melakukan perbuatan melawan hukum maka PPAT tersebut harus mengganti semua kerugian yang diderita oleh orang yang merugi/dirugikan tersebut. ada pun saran dari Penul seseorang yang dirugikan oleh PPAT, seharusnya harus memberikan keterangan sepenuhnya terhadap PPAT sehingga PPAT mengetahui kronologinya, sebelum membuat akta jual beli. Untuk PPAT, seharusnya mengerti dengan kewenangan yang dimiliki. PPAT seharusnya tidak boleh melakukan hal yang dilarang oleh PP No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah maupun Kode Etik PPAT. Majelis hakim yang memerikasa suatu perkara di persidangan hendaknya menjamin penegakan hukum dengan sangat adil untuk para pihak yang berada dalam perkara tersebut. Lembaga pengadilan sebagai sarana bagi para pencari keadilan diharapkan dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, dengan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar pengetahuan dan kesadaran hukum para pihak yang berperkara benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. A1 - Adwaul Haq MH, Najib A1 - Satory, Agus A1 - Mursini, Anyuta Y1 - 2019/// UR - http://eprints.unpak.ac.id/4856/ PB - Universitas Pakuan TI - Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Secara Pribadi Terhadap Batalnya Akta Jual Beli Akibat Adanya Perbuatan Melawan Hukum ID - eprintsunpak4856 AV - public M1 - Skripsi ER -