@phdthesis{eprintsunpak4857, author = {Nilawati Nilawati and Dodo S.D.W. and Isep H. Insani}, title = {Tinjauan Keabsahan Perkawinan Dengan Wali Adhal (Studi Kasus Perkara Nomor : 0029/PDT.P/2016/PA.BTL)}, school = {Universitas Pakuan}, year = {2019}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/4857/}, abstract = {Sudah menjadi kodrat alam, bahwa dua orang manusia dengan jenis kelamin berbeda, seorang laki-laki dan seorang perempuan ada daya saling tertarik satu sama lain untuk hidup bersama. Hidup bersama ini berakibat sangat penting di dalam masyarakat. Akibat dari hidup bersama muran masyarakat membutuhkan suatu peraturan dari hidup bersama, yaitu mengenai suatu syarat-syarat suatu peresmian, pelaksanaan kelanjutan dan terhentinya hidup bersama. Peraturan di atas menjadi sebab harus adanya pengaturan secara hukum seperti yang termasuk dalam Undang-Undang Nomor 1 Pasal 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan menurut hukum Islam adalah sah dengan adanya wali nikah (wali nasab), apabila wali nasab tidak ada, mafqud (tidak diketahui dimana berada) berhalangan tidak memenuhi syarat atau adhal (menolak) maka wali nikahnya adalah wali hakim. Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghoib atau adhal atau enggan. Dalam hal wali adhal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut. Pertimbangan para hakim dalam menetapkan wali adhal adalah karena alasan para wali yang adhal atau enggan menikahkan seseorang yang di bawah perwaliannya tidak mendasar dan tidak memiliki larangan yang dilarang oleh agama Islam atau peraturan-peraturan yang berlaku sehingga permohonan perkawinanan dengan penetapan wali adhal bisa dikabulkan. Dalam memutus perkara tentang wali adhal seorang hakim mempertimbangkan nya dilihat dari sisi negatif positif dampaknya jika permohonan akan wali adhal dikabulkan ataupun ditolak. Ada banyak faktor yang mempengaruhi hakim menolak dan mengabulkan permohonan akan wali adhal. Hakim akan melihat apakah putusan yang akan diputus banyak menimbulkan manfaat atau mahdharatnya, jika putusan tersebut lebih berdampak mahdaratnya ketimbang manfaatnya maka hakim tidak akan mengabulkan permohonan penetapan akan wali adhal namun jika lebih banyak manfaatnya hakim akan mempertimbangan dengan dasar-dasar lainnya dalam memutus permohonan akan penetapan wali adhal.} }