relation: http://eprints.unpak.ac.id/4865/ title: Kedudukan Hak Mewaris Anak Angkat Menurut Hukum Adat Batak Karo creator: Ginola Ginting, Novrianta creator: Siswajanthy, Farahdinny creator: D. Butar-butar, Dinalara subject: Hukum Adat subject: Waris/Warisan description: Pewarisan masyarakat adat Batak Karo adalah pewarisan menurut sistem kekerabatan patrilineal. Hal ini terjadi karena kawin jujur dalam perkawinan Batak Karo, dengan kata lain ketika seorang perempuan Batak Karo sudah menikah maka dia akan masuk ke dalam klan suaminya, maka dari itu perempuan Batak Karo tidak berhak mewaris. Menurut hukum adat dengan sistem kekeluargaan patrilineal, sesungguhnya ahli waris adalah anak laki-laki saja. Pada masyarakat Batak Karo antara keturunan laki-laki dan perempuan dalam pewarisan dalam ketentuan pokoknya hanya anak laki-laki yang mewarisi harta peninggalan bapaknya, sedangkan anak perempuan mendapat harta peninggalan berbentuk hibah, yaitu pemberian orangtua sewaktu masih hidup. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif, metode penelitian hukum ini juga bisa disebut sebagai penelitian hukum doktriner atau penelitian perpustakaan. Dinamakan penelitian ini hanya ditunjukkan pada peraturan-peraturan tertulis, sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya pada perpustakaan karena akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan. Dilihat dari segi sifatnya, penelitian ini adalah penelitian deskriptif, artinya penelitian yang menggambarkan obyek tertentu dan menjelaskan bal-hal yang terkait dengan atau melukiskan secara sistematis fakta-fakta atau karakteristik populasi tertentu dalam bidang tertentu secara faktual dan cermat. Penelitian ini bersifat deskriptif karena penelitian ini semata-mata menggambarkan suatu obyek untuk mengambil kesimpulankesimpulan yang berlaku secara umum, kedudukan hak mewaris terhadap anak angkat di adat Batak Karo yaitu Anak angkat mempunyai kedudukan mewaris sepenuhnya dimiki oleh anak angkat mulai dari harta pusaka dan harta pencarian bersama dan ini tidak bisa diganggu gugat oleh pihak kalimbubu, anak beru dan senina, karna sudah menganggap bahwa anak angkat tersebut seperti anak kandung sendiri. Tetapi dalam penyerahan harta warisan tersebut tetap harus dilakukan dihadapan kalimbubu, anak beru dan senina karna sudah menjadi kewajiban dalam acara adat Batak Karo. Adapun saran dari penelitian Sebaiknya dimasa yang akan datang, anak perempuan harus juga berkedudukan sebagai ahli waris seperti halnya anak laki-laki, karena anak perempuan dan anak laki-laki adalah sebagai keturunan dari orang tuanya. Dan ditetapkan nilai yang akan diperoleh masing-masing pihak antara anak laki-laki dan perempuan berdasarkan kesepakatan dari pengetua adat atau orang yang dituakan dan dianggap paham dalam pembagian waris yang sesuai dengan rasa keadilan bagi masyarakat yang meyakininya. date: 2020 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: id identifier: http://eprints.unpak.ac.id/4865/1/Cover.pdf format: text language: id identifier: http://eprints.unpak.ac.id/4865/2/Lembar%20Pengesahan.pdf identifier: Ginola Ginting, Novrianta and Siswajanthy, Farahdinny and D. Butar-butar, Dinalara (2020) Kedudukan Hak Mewaris Anak Angkat Menurut Hukum Adat Batak Karo. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.