TY - THES UR - http://eprints.unpak.ac.id/4880/ Y1 - 2021/// M1 - Skripsi ID - eprintsunpak4880 N2 - Tanah ulayat sangat penting untuk keberlangsungan suatu suku di Minangkabau sebagai tempat hidup untuk keturunan selanjutnya. Jorong Sonsang merupakan salah satu desa di Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, di desa ini terdapat banyak lahan persawahan ataupun gurun (ladang) yang mana mayoritas masyarakatnya adalah menanam padi dan berkebun. Di Jorong Sonsang terdapat sebidang tanah berukuran 40 meter x 50 meter, di tanah tersebut dulu terdapat beberapa pondok untuk menyimpan hasil panen masyarakat dari 8 suku di Kanagarian VII Nagari Barat, karena beberapa hal tanah tersebut beralih fungsi menjadi tempat pembudidayaan ikan yang hasil panen ikan dari kolam tersebut dikelola oleh masyarakat setempat. Namun ditahun 2018 salah satu suku dari 8 suku yang mempunyai pondok untuk menyimpan hasil panen sebelum tanah tersebut beralih fungsi menjadi tempat pembudidayaan ikan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik kaumnya dan ingin tanah itu diberikan kepada kaumnya. Disini terjadi konflik antara suku yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik kaumnya dengan ninik mamak, perangkat desa dan masyarakat setempat, sehingga dilakukan musyawarah dan mengasilkan surat pernyataan bahwa tanah tersebut merupakan tanah ulayat yang diakui oleh nagari dan pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat Jorong Sonsang yang ditandatangani oleh ninik mamak dan masyarakat setempat yang hadir dalam musyawarah tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah peranan dan fungsi ninik mamak dalam pengakuan tanah hak ulayat masyarakat Jorong Sonsang Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Sumatera Barat. Dalam adat Minangkabau, setiap tanah mempunyai batas-batas tertentu secara alami, seperti dibatasi dengan tumbuhan, pohon, sungai-sungai, jalan raya atau jalan setapak dan yang lebih konkrit biasanya adalah nagari itu sendiri. Sebagian besar penyebab terjadinya sengketa harta pusaka tinggi adalah tidak jelasnya ranji-ranji keturunan dalam suatu kaum, karena kebanyakan anggota di dalam kaum itu sendiri tidak mengetahui atau kurang memahami ketentuan adat yang berlaku serta permasalahan yang paling sering terjadi adalah permasalahan yang muncul karena adanya gesekan antara hukum adat dengan hukum positif Indonesia yang berlaku. Peranan ninik mamak dalam pengakuan tanah hak ulayat masyarakat Jorong Sonsang adalah memutuskan sesuatu permasalahan secara tegas dan tepat, menetapkan hak dan kewajiban kemenakan dan memperoleh hasil ulayat penghulu pada suku serta nagari juga mempunyai hak untuk mendapatkan hasil dari ulayat suku dan nagari. A1 - Nurfarahin, Nurfarahin A1 - Suhermanto, Suhermanto A1 - Kusnadi, Nandang TI - Peranan Dan Fungsi Ninik Mamak Dalam Pengakuan Tanah Hak Ulayat Masyarakat Jorong Sonsang Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Sumatera Barat AV - public PB - Universitas Pakuan ER -