<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Tinjauan Pengelolaan Dana Haji Oleh Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) Dikaitkan Dengan Kesejahteraan Umat"^^ . "ABSTRAK\r\nPengelolaan dana haji diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Haji (PKH). Undang-Undang tersebut memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan mengatur sistem dan managemen pengelolaan dana haji di Indonesia. Pendekatan masalah yang digunakan antara lain: pendekatan Perundang-Undangan, dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan dana haji. Mengenai penggunaan investasi terhadap Keuangan Haji, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Tata Cara Pengelolaan Keuangan Haji pasal 46 ayat (2) menyatakan “Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan dan/atau di investasikan”. Dalam ayat (3) dinyatakan \"dalam melakukan penempatan dan/atau investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesua prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam relasinya antar kelembagaan (stake holder) dan urgensinya untuk menjalankan amanat peraturan perundang-undangan dengan pendekatan Hukum-Politik. Data diolah dari beberapa sumber baik cetak maupun non-cetak (daring) yang memiliki relevansi dengan topik kajian. Melalui kedua pendekatan itu, topik ini akan dikupas secara aktual-informatif untuk kemudian dipaparkan secara deskriptif-analisis. Selain itu, aspek Politik dipergunakan sebagai upaya untuk mengungkapkan dimensi positif dan negatif terhadap praktek dan tata kelola keuangan yang melekat pada suatu lembaga keuangan maupun institusi legal-formal yang dikelola pemerintah. Sedangkan aspek Hukum (yuridis) dipergunakan untuk menjawab kebutuhan publik atas keberadaan regulasi-formal (legal standing) dan sekaligus dapat berperan untuk melindungi kepentingan para pihak utamanya dalam hal pelaksanaan ritual ibadah haji. Tulisan ini kemudian diharapkan dapat menjadi masukan serta sebagai pengkayaan dalam khazanah kajian pelaksanaan dan tata-kelola keuangan haji secara komprehensifintegral. Berdasarkan pembahasan skripsi ini, maka penulis tertarik untuk mengetahui dan meneliti lebih lanjut mengenai hal ini, sehingga penulis ingin menuangkannya dalam bentuk karya ilmiah dengan judul \"Tinjauan Pengelolaan Dana Haji Oleh Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) Dikaitkan Dengan Kesejahteraan Umat”"^^ . "2021" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Priyatama"^^ . "Adi Prasetya"^^ . "Priyatama Adi Prasetya"^^ . . "Mahipal"^^ . "Mahipal"^^ . "Mahipal Mahipal"^^ . . "Farahdinny"^^ . "Siswajanthy"^^ . "Farahdinny Siswajanthy"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Perdata"^^ . . . . . . . "Tinjauan Pengelolaan Dana Haji Oleh Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) Dikaitkan Dengan Kesejahteraan Umat (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Tinjauan Pengelolaan Dana Haji Oleh Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) Dikaitkan Dengan Kesejahteraan Umat (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #4898 \n\nTinjauan Pengelolaan Dana Haji Oleh Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) Dikaitkan Dengan Kesejahteraan Umat\n\n" . "text/html" . . . "Haji" . . . "Pengelolaan Dana" . .