%0 Thesis %9 Skripsi %A Arlinda Nuckita Sari, Raden %A Al Marsudi, Subandi %A Ardianto Iskandar, Eka %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Perdata, %B Fakultas Hukum %D 2020 %F eprintsunpak:4901 %I Universitas Pakuan %T Perspektif Hukum Status Pekerja Pembantu Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan %U http://eprints.unpak.ac.id/4901/ %X Pekerja pembantu rumah tangga, selanjutnya disebut PRT adalah seorang atau orang selain anggota keluarga yang bekerja pada seseorang atau beberapa orang dalam rumah tangga atau suatu keluarga untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau menjual jasanya melalui pekerjaan rumah tangga dengan mendapat imbalan, Pekerja pembantu rumah tangga melaksanakan tugas didalam rumah keluarga tidak dianggap produktif secara ekonomi dan memandang bahwa hubungan kerja ini sebagai hubungan pribadi, maka PRI disebut sebagai pekerja biasa. Meski jasanya sangat diperlukan seiring dengan zaman moderen saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur dan memberikan perlindungan terkait hak dan kewajiban serta hubungan hukum mengenai pekerjaan PRT dengan majikannya, sehingga menimbulkan suatu persoalan hukum apabila terjadi sengketa. Undang-Undang Nomor 13 Tanun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum bisa menjamin dan memberikan perlindungan hukum terhadap kedudukan atau status bagi pekerja PRT. Merujuk pada permasalahan tentang PRT dan diskriminasi terhadap PRT pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka pemerintah telah membuat dan menerbitkan PERMENAKER Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Metode penelitian skripsi yang penulis gunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Tujuan penyusunan skripsi ini menitikberatkan pada Perspektif Hukum Status Pekerja Pembantu Rumah Tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hasil yang diperoleh adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, secara substansi tidak mengatur tentang pekerja PRT. Sehingga undang-undang ketenagakerjaan tersebut tidak memberikan jaminan kedudukan atau status dan perlindungan hukum bagi PRT. Serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang dibuat pemerintah tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan substansinya bersifat diskriminatif, jika dibandingkan dengan substansi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun terdapat beberapa upaya lain untuk memberikan jaminan kedudukan atau status dan perlindungan hukum bagi PRT, yaitu law reform (pembaharuan hukum) dan law making (pembentukan peraturan perundang-undangan). Demikian saran penulis bisa berikan, adalah agar segera pemerintah bisa membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur khusus bagi pekerja pembantu rumah tangga (PRT).