%T Analisis Keabsahan Perkawinan Yang Dilakukan Transgender Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Dan Hukum Islam (Studi Kasus Perkara Nomor 481 /PDT.G/2012/PN.JKT.SEL) %L eprintsunpak4911 %D 2020 %X Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia dan Hukum Islam, perkawinan hanya boleh dilakukan oleh seorang pria dan seorang wanita. Namun dewasa ini banyak sekali pembahasan yang menyinggung mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), Terdapat beberapa negara yang sudah melegalkan perkawinan sesama jenis seperti perkawinan transgender, salah satunya adalah Amerika Serikat, bahkan para pendukung LGBT tersebut melakukan pawai di jalanan atas berhasilnya mereka mendapatkan izin perkawinan sesama jenis. Faktor lingkungan, faktor keluarga, faktor genetik, faktor akhlak dan moral, serta kertarikan interpersonal merupakan faktor penyebab seorang transgender berani melakukan perkawinan. Mereka pun melakukan berbagai macam modus untuk mendapatkan status perkawinan yang sah, seperti melakukan pemaluan identitas, melakukan operasi pergantian jenis kelamin, dan melakukan perkawinan di luar negeri. Pada dasarnya menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam, perkawinan transgender tersebut tidak sah karena perkawinan yang sah hanya dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan tulen. Alasan seorang transgender melakukan perkawinan itu disebabkan oleh faktor-faktor tadi. Masyarakat seharusnya mengatahui bahwa pendidikan dan pola asuh anak itu perlu diperhatikan sejak dini, sehingga saat anak tumbuh dewasa, mereka dapat terhindar dari pertemanan yang membawa dampak negatif. Pemerintah juga seharusnya membuat peraturan yang tegas dan jelas mengenai kepastian hukum seorang transgender yang ingin melangsungkan perkawinan tanpa melanggar norma-norma yang tidak tertanam di masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian normatif, pengumpulan datanya dilakukan dengan metode library research, dan data yang diperoleh dari hasil penelitian diolah dengan metode kualitatif %I Universitas Pakuan %A Refiyanti Miranda Putri %A Tuti Susilawati K. %A Sapto Handoyo DP