eprintid: 4911 rev_number: 12 eprint_status: archive userid: 44 dir: disk0/00/00/49/11 datestamp: 2022-10-04 07:24:49 lastmod: 2022-10-04 07:24:49 status_changed: 2022-10-04 07:24:49 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Miranda Putri, Refiyanti creators_name: Susilawati K., Tuti creators_name: Handoyo DP, Sapto creators_NPM: 010116080 creators_NPM: 8900840022 creators_NPM: 0407027402 contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: Susilawati K., Tuti contributors_name: Handoyo DP, Sapto contributors_NIDN: 8900840022 contributors_NIDN: 0407027402 corp_creators: Universitas Pakuan corp_creators: Fakultas Hukum corp_creators: Hukum Perdata title: Analisis Keabsahan Perkawinan Yang Dilakukan Transgender Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Dan Hukum Islam (Studi Kasus Perkara Nomor 481 /PDT.G/2012/PN.JKT.SEL) ispublished: pub subjects: Transgender subjects: bq subjects: fc divisions: sch_art full_text_status: public abstract: Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia dan Hukum Islam, perkawinan hanya boleh dilakukan oleh seorang pria dan seorang wanita. Namun dewasa ini banyak sekali pembahasan yang menyinggung mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), Terdapat beberapa negara yang sudah melegalkan perkawinan sesama jenis seperti perkawinan transgender, salah satunya adalah Amerika Serikat, bahkan para pendukung LGBT tersebut melakukan pawai di jalanan atas berhasilnya mereka mendapatkan izin perkawinan sesama jenis. Faktor lingkungan, faktor keluarga, faktor genetik, faktor akhlak dan moral, serta kertarikan interpersonal merupakan faktor penyebab seorang transgender berani melakukan perkawinan. Mereka pun melakukan berbagai macam modus untuk mendapatkan status perkawinan yang sah, seperti melakukan pemaluan identitas, melakukan operasi pergantian jenis kelamin, dan melakukan perkawinan di luar negeri. Pada dasarnya menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam, perkawinan transgender tersebut tidak sah karena perkawinan yang sah hanya dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan tulen. Alasan seorang transgender melakukan perkawinan itu disebabkan oleh faktor-faktor tadi. Masyarakat seharusnya mengatahui bahwa pendidikan dan pola asuh anak itu perlu diperhatikan sejak dini, sehingga saat anak tumbuh dewasa, mereka dapat terhindar dari pertemanan yang membawa dampak negatif. Pemerintah juga seharusnya membuat peraturan yang tegas dan jelas mengenai kepastian hukum seorang transgender yang ingin melangsungkan perkawinan tanpa melanggar norma-norma yang tidak tertanam di masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian normatif, pengumpulan datanya dilakukan dengan metode library research, dan data yang diperoleh dari hasil penelitian diolah dengan metode kualitatif date: 2020 date_type: published institution: Universitas Pakuan department: Fakultas Hukum thesis_type: Skripsi thesis_name: Sarjana citation: Miranda Putri, Refiyanti and Susilawati K., Tuti and Handoyo DP, Sapto (2020) Analisis Keabsahan Perkawinan Yang Dilakukan Transgender Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Dan Hukum Islam (Studi Kasus Perkara Nomor 481 /PDT.G/2012/PN.JKT.SEL). Skripsi thesis, Universitas Pakuan. document_url: http://eprints.unpak.ac.id/4911/1/Lembar%20Pengesahan.pdf document_url: http://eprints.unpak.ac.id/4911/2/Cover.pdf