<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Perusahaan Ekspedisi DHL Express Atas Kehilangan Barang Yang Dikirim (Studi Kasus Putusan Nomor 773/Pdt.G/2017/PN.JKT.SEL)"^^ . "Pengangkutan merupakan serangkaian perbuatan mulai dari pemuatan ke dalam alat pengangkut, kemudian dibawa menuju ke tempat yang telah ditentukan, dan penurunan di tempat tujuan. Jasa pengiriman barang merupakan suatu bentuk pelayanan publik yang menawarkan kemudahan dalam proses mengirim suatu barang dari satu kota ke kota lainnya dengan aman dan dapat dipertanggung jawabkan oleh pihak jasa tersebut. Selama proses pengiriman barang kadang tidak selalu berjalan dengan baik, sebagai contoh seperti kasus yang dialami oleh mantan penyanyi cilik Dea Imut yang mengirim barang 1 (satu) unit Kamera Canon DSLR Full Set yakni sebesar RP. 252.000.001 (dua ratus lima puluh dua juta satu Rupiah). Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan jawaban mengenai bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen ketika Pihak DHL Express melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian pengiriman barang dan bagaimana tanggung jawab perusahaan pengangkut DHL Express terhadap barang yang dikirimkannya. Penelitian yang dilakukan untuk penulisan skripsi ini adalah penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang didapatkan langsung dari lapangan dan data sekunder dengan melakukan penelitian kepustakaan. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik studi dokumen dan teknik wawancara dan analisis data dengan menggunakan informasi dari hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian dianalisis dengan teknik kualitatif dan disajikan secara deskriptif dan sistematisasi. Hasil dari penelitian ini adalah : 1) Perusahaan pengangkut DHL Express tidak bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang dialami oleh pihak pengirim barang yaitu Massayu Chairani yang melakukan perjanjian pengangkutan barang dengan perusahaan pengangkut DHL Express. 2) Putusan Pengadilan Negeri Nomor 733/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL yang mengabulkan sebagian dari gugatan ganti rugi penggugat serta tidak mengabulkan ganti rugi biaya yang dikeluarkan akibat perbuatan DHL Express serta kerugan imateriil yang dialami oleh pihak penggugat yaitu Massayu Chairani."^^ . "2021" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Agus"^^ . "Satory"^^ . "Agus Satory"^^ . . "Nandang"^^ . "Kusnadi"^^ . "Nandang Kusnadi"^^ . . "Reynaldy"^^ . "Ananda Yudhistira"^^ . "Reynaldy Ananda Yudhistira"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Perdata"^^ . . . . . . . "Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Perusahaan Ekspedisi DHL Express Atas Kehilangan Barang Yang Dikirim (Studi Kasus Putusan Nomor 773/Pdt.G/2017/PN.JKT.SEL) (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Perusahaan Ekspedisi DHL Express Atas Kehilangan Barang Yang Dikirim (Studi Kasus Putusan Nomor 773/Pdt.G/2017/PN.JKT.SEL) (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #4921 \n\nAnalisis Yuridis Pertanggungjawaban Perusahaan Ekspedisi DHL Express Atas Kehilangan Barang Yang Dikirim (Studi Kasus Putusan Nomor 773/Pdt.G/2017/PN.JKT.SEL)\n\n" . "text/html" . . . "Ganti Rugi" . . . "Gugatan" . . . "Wanprestasi" . . . "Pertanggungjawaban" . .