%0 Thesis %9 Skripsi %A Nurul Sya'diah, Reza %A Siswajanthy, Farahdinny %A Mahipal, Mahipal %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Perdata, %B Fakultas Hukum %D 2022 %F eprintsunpak:4922 %I Universitas Pakuan %T Analisis Hukum Pembagian Harta Bersama Yang Bercampur Dengan Harta Bawaan Setelah Perceraian (Studi Kasus Putusan Nomor 0194/PDT.G/2019 PA.BGR) %U http://eprints.unpak.ac.id/4922/ %X Pada putusan nomor 0194/Pdt.G/2019/PA.Bgr., Penggugat mengajukan gugatannya dengan tujuan untuk meminta pembagian harta bersama selama perkawinan secara adil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan juga permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pembagian harta bersama yang bercampur dengan harta bawaan setelah perceraian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dimana menggunakan kata-kata dan kalimat-kalimat agar tersusun suatu materi pembahasan yang sistematis dan dapat dengan mudah dipahami serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, pembahasannya dilakukan dengan lengkap dan sistematis yang kemudian dilakukan analisis terhadap suatu putusan tersebut dengan menggunakan teoriteori hukum yang khususnya berkaitan dengan pembagian harta bersama. Melakukan mediasi dalam pembagian harta bersama direkomendasikan sebagai pilihan utama dalam penyelesaian sengketa harta bersama. Mediasi justru seharusnya menjadi pilihan utama penyelesaian sengketa para pihak. Namun dalam hal ini, sebelum penggugat mengajukan gugatan, penggugat telah berusaha mengajak tergugat untuk melakukan musyawarah mengenai pembagian harta bersama tersebut, tetapi tergugat selalu menolak. Selain itu, semua harta tersebut dikuasai oleh tergugat dan sertifikat-sertifikat semua harta tersebut dikuasai oleh tergugat, oleh karena itu penggugat mengajukan gugatannya terhadap Pengadilan Agama Bogor agar pembagian harta tersebut dapat dibagi secara rata. Karena dalam pembagian harta bersama tersebut terjadi percampuran dengan harta bawaan berupa tanah dan bangunan, maka proses pembagian dapat dilakukan dengan penjualan terlebih dahulu, setelah itu dilakukan pemisahan harta bawaan sesuai perhitungan awal. Lalu, baru dapat dilakukan pembagian harta bersama dengan cara membagi secara adil antara mantan suami dan mantan istri. Permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pembagian harta bersama sangatlah banyak, salah satunya yaitu terjadi penguasaan terhadap harta bersama oleh salah satu pihak baik pihak istri maupun pihak suami sehingga sulit untuk dilakukan pembagian. Selain itu, terdapat dimana salah seorang di antara mereka mengklaim bahwa semua harta benda adalah harta bersama.