TY - THES N2 - Perseroan terbatas dalam usahanya dijalankan oleh organ-organ perseroan, yaitu rapat umum pemegang saham, direksi dan dewan komisaris. Dalam melakukan tindakan operasionalnya, perseroan diurus oleh direksi yang diangkat oleh rapat umum pemegang saham perseroan. Direksi memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud serta tujuan perseroan. Direksi juga memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pengertian ini memiliki makna lebih luas, karena dapat mencakup semua orang dengan jabatan apapun yang bekerja baik di perorangan maupun perusahaan yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain seperti menerima imbalan dalam bentuk barang, yang demikian itu dikategorikan sebagai pekerja. Dapat dilihat disini bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur atau menjelaskan jabatan-jabatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pekerja dan jabatan-jabatan apa saja tidak dapat dikategorikan sebagai pekerja. Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis dengan jenis penelitian normatif yang didukung data empiris, sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Status kedudukan hukum direktur perseroan berdasarkan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah sebagai pekerja dan pengusaha. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa pekerja adalah setiap orang yang bekerja menerima upah, maka direktur juga dapat disebut sebagai pekerja karena menerima upah dari perusahaan. Sedangkan apabila dikaitkan dengan pengertian pengusaha yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, direktur dapat dikatakan sebagai pengusaha, karena direktur menjalankan/mengurus perusahaan milik sendiri dan bukan miliknya. Permasalahan yang dihadapi dalam status kedudukan hukum direktur perseroan, yaitu adanya perbedaan pendapat mengenai status kedudukan hukum direktur perseroan dan peraturan perundang-undangan mengenai status kedudukan hukum direktur perseroan yang saling bertentangan. Sebagai upaya penyelesaiannya dapat dilakukan dengan cara melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PB - Universitas Pakuan Y1 - 2018/// A1 - Pertiwi, Rica A1 - Nur Arif, Hari A1 - Satory, Agus ID - eprintsunpak4936 AV - public TI - Analisis Status Kedudukan Hukum Direktur Perseroan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan UR - http://eprints.unpak.ac.id/4936/ M1 - Skripsi ER -