<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Efektivitas Program Landreform Terhadap Pengakuan Tanah Ulayat Adat Minangkabau"^^ . "Pengaturan masalah agraria yang didalamnya termasuk dalam pertanahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA), Keberpihakan UUPA pada masyarakat, khususnya petani dapat dilihat dalam salah satu program yang diamanatkan landreform. Dalam pelaksanaannya, tujuan dari landreform tersebut masih jauh dari yang diharapkan, salah satu contohnya dapat dilihat di Minangkabau. Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis dengan jenis penelitian empiris, sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) dan pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Program landreform terhadap pengakuan tanah ulayat adat Minangkabau dapat dikatakan tidak efektif. Pelaksanaan program landreform tersebut dilakukan melalui pendaftaran tanah. Dalam praktiknya, tanah ulayat yang telah disertifikatkan tersebut dialihkan kepada pihak lain, misalkan dengan cara jual beli atau gadai. Adanya pengalihan tanah ulayat yang telah disertipikatkan, menggambarkan bahwa tujuan dari program landreform tidak tercapai, atau dengan kata lain, program landreform terhadap pengakuan tanah ulayat adat Minangkabau tidak efektif. Selain itu, pendaftaran tanah ulayat adat Minangkabau berjalan relatif lambat. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan yang mendasar pola kepemilikan tanah antara hukum adat Minangkabau dengan pola pemilikan tanah yang ada dalam UUPA. Pola pemilikan tanah yang dianut oleh UUPA yang bersifat individual bertentangan dengan prinsip pemilikan tanah secara komunal/bersama dalam masyarakat adat Minangkabau. Selain itu, terdapat perbedaan pendapat mengenai pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat, dimana sebagian dari masyarakat setuju dan sebagian lainnya tidak setuju dengan dilaksanakannya pendaftaran dan pensertipikatan tanah pusaka tinggi (ulayat kaum). Masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan program landreform terhadap pengakuan tanah ulayat adat Minangkabau dikarenakan belum ada aturan khusus yang mengaturnya. Hal ini mengakibatkan terjadinya masalah pada proses pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat kaum di Minangkabau, Masalah-masalah yang ditemui tersebut antara lain dalam hal subyek pendaftaran tanah, dalam hal obyek pendaftaran tanah, dan dalam hal bentuk haknya. Sebagai upaya penyelesaian untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, dapat mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Barat tanggal 26 Agustus 1983 Nomor: DA6980/III/2F/1983 tentang Penyelesaian Permohonan Penegasan Hak Atas Tanah Yang Berasal Dari Tanah Adat dan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya."^^ . "2019" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Rifky"^^ . "Aprionandes"^^ . "Rifky Aprionandes"^^ . . "Dinalara"^^ . "D. Butar-butar"^^ . "Dinalara D. Butar-butar"^^ . . "Dodo"^^ . "S.D.W."^^ . "Dodo S.D.W."^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Perdata"^^ . . . . . . . "Efektivitas Program Landreform Terhadap Pengakuan Tanah Ulayat Adat Minangkabau (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Efektivitas Program Landreform Terhadap Pengakuan Tanah Ulayat Adat Minangkabau (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #4943 \n\nEfektivitas Program Landreform Terhadap Pengakuan Tanah Ulayat Adat Minangkabau\n\n" . "text/html" . . . "Landreform" . . . "Tanah Ulayat" . . . "Tanah/Pertanahan" . .