%D 2021 %T Analisis Yuridis Pengelolaan Tanah Dengan Surat Hijau Oleh Pemerintah Kota Surabaya Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 %L eprintsunpak4944 %X Kedudukan Negara sebagai penguasa ini tidak sedikit dalam penerapannya mengalami permasalahan. Permasalahan mengenai Hak Menguasai oleh Negara ini dialami oleh masyarakat Kota Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya mengklaim bahwa sekitar 1.200 hektar dan tersebar di 23 kecamatan merupakan tanah aset milik Pemerintah Kota Surabaya. Tanah ini pun berstatus Hak Pengelolaan (disingkat dengan HPL), dan berdasarkan HPL serta kategori aset daerah, Pemerintah Kota Surabaya menyewakan tanah tersebut dengan dasar Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah (disingkat dengan IPT) dimana masyarakat Surabaya diberi sertifikat dengan sampul warna hijau dan disinilah tanah tersebut dikenal dengan tanah surat hijau oleh masyarakat Surabaya. Permasalahan hukumnya adalah mengenai keabsahan kepemilikan tanah tersebut sebagai aset atau barang milik daerah. Padahal ditinjau dari historis, tanah tersebut merupakan bekas karyawan pada zaman penjajahan Belanda dan Pemerintah Kota Surabaya tidak jelas asal usulnya langsung mengklaim tanah tersebut sebagai aset daerah. Hal ini bertentangan dengan pengertian Barang Milik Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (disingkat dengan APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sedangkan tidak ada perbuatan hukum Pemerintah Kota Surabaya berupa jual beli atau segala perbuatan hukum menggunakan APBD untuk mendapatkan tanah tersebut, sehingga seharusnya tanah tersebut semenjak UUPA berlaku adalah milik negara bukan tanah milik Pemerintah Kota Surabaya. Hasil penelitian adalah Dari pengertian Barang Milik Daerah dan ketentuan yang termasuk pada Barang Milik Daerah pada Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka secara hukum tanah dengan Surat Hijau tersebut bukan termasuk barang milik daerah, karena termasuk cacat yuridis dalam prosedur pemilikannya. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian yuridis normatif, pengumpulan datanya dilakukan dengan metode library research yang didukung oleh data empiris, dan data yang diperoleh dari hasil penelitian diolah dengan metode kualitatif. %A Rifqi Prihandana %A Dodo S.D.W. %A Mustika Mega Wijaya %I Universitas Pakuan