TY - THES TI - Tinjauan Yuridis Pemberian Wasiat Melebihi Hak Mutlak Ahli Waris Menurut Hukum Islam UR - http://eprints.unpak.ac.id/4947/ PB - Universitas Pakuan N2 - Dalam suatu kehidupan manusia secara kodratnya akan berakhir dengan suatu kematian dan setiap kematian itu bagi makhluk hidup merupakan suatu hal yang biasa. Sedang untuk manusia sebagai makhluk hidup namun setiap tindakannya akan menimbulkan suatu perbuatan hukum dari lahir hingga meninggal, sehingga walaupun merupakan suatu peristiwa biasa yang terjadi oleh mahkluk hidup justru hal tersebut menimbulkan peristiwa hukum. Dalam hal ini peninggalan yang ditinggalkan oleh manusia tersebut adalah warisan yang mana ditinggalan oleh pewaris kepada orang yang berhak untuk menerimanya yang mana disebut sebagai ahli waris. Surat wasiat atau testament adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan sebelum seseorang itu meninggal. Wasiat biasa disebut dengan kehendak terakhir seseorang yang dimana kehendak itu akan diselenggarakan apabila ia telah meninggal dunia. Surat wasiat sendiri dibagi dalam 2 macam wasiat, yaitu wasiat yang dinamakan pengangkatan wasiat (erfsterlling) dimana berisi penunjukkan seseorang atau beberapa orang menjadi ahli waris, dan hibah wasiat (legaat). Pembuatan surat wasiat berdasarkan suatu pernyataan lisan ataupun tertulis yang dilaksanakan dihadapan dua orang saksi baik secara kekeluargaan maupun melalui notaris. Bagian mutlak adalah bagian dari warisan yang diberikan undang-undang kepada ahli waris dalam garis lurus ke bawah dan ke atas. Bagian mutlak ini tidak boleh dicabut dengan cara apapun oleh pewaris, baik melalui cara hibah yang diberikan semasa pewaris hidup maupun dengan surat wasiat melalui hibah wasiat, sehingga jika ada surat wasiat yang menyatakan lebih dari 1/3 harta pewaris, maka 1/3 dikeluarkan dan sisanya hak ahli waris. Y1 - 2021/// ID - eprintsunpak4947 AV - public M1 - Skripsi A1 - Mundji, Salim A1 - Siswajanthy, Farahdinny A1 - Mahipal, Mahipal ER -