TY - THES N2 - Perkembangan di Indonesia saat ini usaha bisnis semakin maju dan berkembang salah satunya bisnis usaha franchisee (waralaba). Waralaba merupakan suatu perikatan, perikatan lahir karena perjanjian kedua pihak yaitu Waralaba sebagai franchisor dan pihak penerima waralaba sebagai franchisee. Sebagaimana terdapat dalam Peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba. ?Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dapat dimanfaatkan/digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Pada dasarnya franchise adalah sebuah perjanjian mengenai metode pendistribusian barang dan jasa kepada konsumen. Setiap perjanjian barang dan jasa kepada konsumen. Setiap perjanjian waralaba (franchise) mengenai royalty besar atau jumlah pembayarannya suatu persentase tertentu dari jumlah produksi penjualan barang/jasa. Fenema ini dirumuskan sebagai berikut:Keabsahan pelaksanaan perjanjian waralaba berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2007; Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian waralaba dan penyelesaiannya. Berdasarkan hasil penelitian bahwa, bisnis usaha franchisee antara pihak pemberi waralaba atau pihak penerima waralaba dimana dalam perjanjian tersebut harus sauny menguntungkan satu sama lain dan tidak boleh merugikan salah satu pihak, terlibat pihak pemberi waralaba (franchisor) sendiri sebagai pemilik hak waralaba ini untuk melindungi hak kekayaan intelektual yang mereka buat agar dapat menjalankan bisnis franchisee usaha mereka dan usaha mitra binaannya. Besar atau jumlah pembayarannya suatu presentase tertentu yang dihitung dari jumlah produksi atau penjualan dari barang atau jasa yang diwaralabakan. Pihak pemberi waralaba dan pihak penerima waralaba bersepakat untuk menentukan isi perjanjian agar sama-sama tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Hak dan kewajiban para pihak pada dituangkan hal tersebut akan sangat bergantung pada sudut pandang masing-masing pihak diharapkan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yakni 50 % (lima puluh persen) berbanding 50 % (lima puluh persen). Posisi berimbang dalam perjanjian baku di bidang waralaba. Pemberi waralaba juga memberikan perlindungan hukum bagi penerima waralaba agar kewajiban dan hak sama-sama dapat terpenuhi dan memberikan perlindungan hukum bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Penelitian ini menggunakan:teori ucapan(toesteming),teori pengiriman, teori pengetahuan (vernemingstheorie) dan teori penerimaan. Tujuan penulisan skripsi secara umum adalah untuk mengkaji dan memahami dalam bentuk perjanjian waralaba yang ada pada setiap usaha waralaba. Kata Kunci : Perjanjian Waralaba, Franchise, Royalty. A1 - Viscalia, Shelina A1 - Mursini, Anyuta A1 - Mega Wijaya, Mustika Y1 - 2021/// UR - http://eprints.unpak.ac.id/4958/ PB - Universitas Pakuan TI - Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Waralaba Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba ID - eprintsunpak4958 AV - public M1 - Skripsi ER -