@phdthesis{eprintsunpak4966, school = {Universitas Pakuan}, author = {Yuda Pranata Ginting and Suhermanto Suhermanto and Anyuta Mursini}, title = {Tinjauan Yuridis Terhadap Peranan Anak Beru Dalam Keabsahan Perkawinan Nangkih (Kawin Lari) Pada Masyarakat Adat Karo}, month = {July}, year = {2019}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/4966/}, abstract = {Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Membahas mengenai perkawinan tidak hanya terlepas dari aturan agama, tetapi adat juga mengaturnya. Indonesia mempunyai adat, budaya, serta latar belakang yang melandasi kehidupan masyarakatnya. Salah satu adat istiadat Suku Karo yang memiliki keunikan sebagaimana dengan suku bangsa lain yang ada di Indonesia adalah adat perkawinan. Dalam perkawinan, tidak selamanya dapat berjalan lancar, dengan tidak direstuinya perkawinan akibat perasaan cinta yang sangat besar, maka jalan yang dipilih salah satunya dengan perkawinan nangkih (kawin lari). Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif, sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) dan pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Peranan anak beru dalam keabsahan perkawinan nangkih (kawin lari) pada masyarakat adat Karo, yaitu sebagai koordinator dalam acara pernikahan keluarga kalimbubunya, dimana anak beru pihak laki-laki berperan untuk memberitahukan kepada orangtua pihak laki-laki, bahwa permennya (anak kalimbubunya) sudah melakukan nangkih, kemudian menyarankan agar orangtua laki-laki merestui dan mendukung perkawinan. Anak beru pihak perempuan juga berperan memberitahukan kepada orangtua pihak perempuan bahwa anaknya telah nangkih. Anak beru kedua belah pihak berperan dalam membicarakan waktu kedatangan pihak laki-laki ke rumah orangtua perempuan untuk melamar. Peran terakhir yang dijalankan oleh anak beru pihak laki-laki adalah pada saat pelaksanaan pelamaran (ngembah belo selembar). Permasalahan yang dihadapi dalam perkawinan nangkih (kawin lari) pada masyarakat adat Karo upaya penyelesaiannya, yaitu tidak semua orangtua akan menyetujui walaupun anaknya sudah melakukan nangkih, upaya penyelesaiannya dilakukan sesuai kesepakatan kedua pasangan bila mereka ingin berlanjut akan terus berlangsung dimana mereka akan diserahkan ke penghulu (kepala desa); tidak ada keluarga dari pihak perempuan yang bersedia menjadi wali, upaya penyelesaiannya dilakukan melalui tangan raja ataupun penghulu (kepala desa) dan bila ingin dipasu-pasu atau diberkati; terdapat pandangan masyarakat Karo mengenai nangkih yang tidak baik dan menyimpang bahkan sebenarnya sudah melanggar adat, upaya penyelesaiannya dilakukan melalui nungkun, yaitu pihak laki-laki membawa keluarganya ke rumah perempuan untuk nungkuni atau meminta izin kepada orangtua peremuan untuk menikahi anaknya; serta pihak yang melakukan nangkih dan pudun tidak berlanjut sampai ke pernikahan, upaya penyelesaiannya dilakukan yaitu pihak yang membatalkan harus bersedia menerima sanksi.} }