@phdthesis{eprintsunpak4974, year = {2021}, title = {Analisis Yuridis Mengenai Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh Outsourcing Pada PT.Global Mitra Sinergi Di Kota Bogor}, school = {Universitas Pakuan}, month = {June}, author = {Yustira Adiratna and Hari Nur Arif and Eka Ardianto Iskandar}, abstract = {Perlindungan hukum kepada pekerja yang berada pada posisi sosial ekonomi yang lemah terhadap kekuasaan pengusaha yang kuat secara sosial dan ekonomi memerlukan ketentuan yang lebih rinci, maka dibuatlah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan bagi pekerja yakni Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Banyak dari kalangan dunia usaha yang menyerahkan sebagian pekerjaan tertentu (pekerjaan penunjang) kepada pihak ketiga melalui Perusahaan Penerima Pemborongan Pekerjaan atau Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja salah satunya PT. Global Mitra Sinergi di Kota Bogor. Penyerahan sebagian pekerjaan ini dikenal sebagai alih daya atau outsourcing. Outsourcing merupakan bentuk penyerahan pekerjaan tertentu suatu perusahaan kepada pihak ketiga yang dilakukan untuk mengurangi beban perusahaan tersebut. Secara umum perlindungan bagi pekerja dapat dibagi menjadi lima macam, yaitu Fair Wage, yaitu perlindungan terhadap pengupahan yang adil dan layak bagi pekerja, Labour Protection, yaitu perlindungan pekerja dari tindakan sewenang-wenang, Job Security, yaitu perlindungan kepastian kerja bagi pekerja, Social Security, yaitu perlindungan sosial bagi pekerja seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan Safety, yaitu perlindungan keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja. Terdapat permasalahan terhadap pelaksanaan perlindungan hukum pekerja outsourcing pada PT. Global Mitra Sinergi di Kota Bogor yang saat ini masih terdapat beberapa hal yang masih belum beriringan dengan ketentuan yang berlaku, terutama persoalan pengupahan yang pada sebagian pekerja masih berada di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan adanya ketidaksesuaian dengan Pasal 5 PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Mengenai mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan, berdasarkan Pasal 7 perjanjian kerja antara pekerja outsourcing dengan PT. Global Mitra Sinergi maka kedua belah pihak menyetujui apabila terjadi perselisihan maka akan diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu. Namun, jika tidak menemukan penyelesaiannya maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya ke pihak yang berwenang. Prosedur melalui pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/4974/} }